MORUT-Sekelompok masyarakat Desa Bintangor Mukti, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) memblokir jalan hauling PT Sinosteel Indonesia Mining (SIM), Sabtu (04/11/2023).
Pemalangan jalan itu dipicu pengelolaan lahan milik masyarakat Desa Bintangor yang belum diganti rugi oleh perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Berdasarkan informasi, empat warga pemilik lahan yakni Leoberwani Lagoa, Pamole Masua, Samsul Akbar, dan Jefri Lemanagga datang bersama puluhan warga mendatangi lokasi lahan sengketa.
Aksi itu disaksikan Wakapolres Morut Kompol Alvian Joan Komaling, Kabag Ops Polres Morut Kompol I Nyoman Raka Arya, Danramil 1311-04 Lembo Kapten Inf Muhar serta Kepala Desa (Kades) Bintangor Heri Langguta.
Dalam aksi, para warga meminta keadilan atas hak milik tanah yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak PT SIM. Dasar tuntutan ini adalah legalitas lahan berupa sertifikat sah yang dipegang masing-masing pemilik lahan.
Beberapa saat kemudian pihak Sinosteel diwakili Hendrik dan Hardi tiba di lokasi menemui masa aksi guna melakukan koordinasi.
Hardi menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan serta aktivitasnya di Bintangor Mukti karena sudah melaksanakan kewajiban ganti rugi lahan.
Proses ganti rugi tersebut menurut Hardi melibatkan pemerintah desa yang telah membentuk tim, guna melakukan pendataan nama-nama yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan.
“Untuk penyelesaian masalah ini kami pihak perusahaan menyerahkan ke proses hukum, karena secara aturan manejemen perusahaan kami sudah menyelesaikan kewajiban kami,” tandas Hardi. Permasalahan sengketa lahan ini selanjutnya akan dimediasi di Polres Morut.(ham)