JAKARTA-Wakil Presiden (Wapres), KH. Ma’ruf Amin, mengaku prihatin atas kasus tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Ma’ruf menyebut perdagangan manusia hal yang memalukan dan merusak reputasi Indonesia.
“Saya kira ini sesuatu yang menjadi keprihatinan kita, itu juga mencoreng nama baik kita
bangsa Indonesia, dan lagi ini saya kira sesuatu yang memalukan itu.” kata Ma’ruf di
Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, seperti dikutip dalam keterangan dari Setwapres, dan Detik.com, Selasa
(02/04/2024).
“Magang, tapi di sana katanya bekerja, bahkan bekerjanya tidak ada hubungannya dengan
tingkat akademiknya,” imbuhnya.
Ma’ruf Amin meminta kasus ini ditindak cepat. Hal itu, katanya, agar tidak ada lagi
kasus serupa yang terjadi di masa yang akan datang.
“Oleh karena itu, ini harus diawasi dan harus ditindak siapa yang melakukan supaya nanti
tidak ada lagi yang melakukan itu ke depan,” kata Ma’ruf.
Lebih lanjut, Ma’ruf mendukung upaya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang membentuk satgas untuk menyelidiki dan
menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Ma’ruf berharap perguruan tinggi tidak semena-
mena terhadap mahasiswa.
“Saya setuju adanya apa yang dibentuk Menko Polhukam itu, Satgas untuk menyelidiki ini
lebih lanjut. Saya setuju supaya dituntaskan dan supaya perguruan-perguruan tinggi ini
tidak memanfaatkan peluang yang bisa kemudian merugikan mahasiswa. Ini harus dicegah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut kasus ini. Polisi telah menetapkan
5 orang sebagai tersangka, yakni ER, AE, SS, AJ dan MJ yang mengimingi hingga
memberangkatkan para korban ke Jerman.
Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang
diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru
dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para
mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga membentuk tim terkait kasus ini. Tim itu terdiri atas
Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Dikti).
“Pertama Dikti, kedua dengan Polri, yang ketiga dengan Kemenlu, untuk mengidentifikasi
bagaimana proses pengiriman tersebut,” ujar Hadi setelah meninjau Gereja Katedral,
Jakarta, Kamis (28/03/2024).
Hadi mengatakan tim itu dibentuk untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya dalam
mengatasi kasus tersebut. Sejauh ini telah diidentifikasi 1.900 mahasiswa yang menjadi
korban.(mch)