Walikota Palu Disomasi, Terkait Bangunan Rumah Adat

277
TANAH : Inilah lokasi tanah milik keluarga Borman, yang menjadi objek sengketa. (FOTO: SALAM LAABU/KABAR68).

PALU-Kuasa Hukum Ona Borman, Nasrul Jamaludin, SH, melayangkan somasi atau keberatan kepada Walikota Palu, terkait pembangunan rumah adat di atas tanah milik kliennya di Kelurahan Tanamodidndi, Kecamatan Matikulore, Kota Palu, yang sudah bersertifikat SHM dengan nomor 440/Tanamodindi tahun 1990 dan surat ukur dengan nomor 1209/1990 Tanggal 19 Juli 1990 seluas 217 M2 dengan batas-batas tanah yakni, Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Roni Anugerah, Sebelah Timur dengan jalan, Sebelah Selatan dengan tanah milik Hasan Musantina, dan Sebelah Barat dengan lapangan bola kaki.

Nasrul yang biasa disapa Uda Buyung, kepada media ini mengatakan, terkait pembangunan rumah adat yang dibangun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu tersebut sehingga pihaknya melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Walikota Palu.

“Isi somasi yang kami kirimkan kepada Pemkot, dalam hal ini Walikota Palu isinya tentang keberatan klien kami. Dimana bunyinya, yakni kepada siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa seizin klien kami telah mengambil/menguasai tanpa hak dan melawan hukum atas tanah milik klien kami yang terletak di jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu (dahulu Desa Tanamodindi Kota Administratif Palu) Sulawesi Tengah sesuai SHM dan Surat Ukur,” ujarnya.

Menurut Uda, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan dan berdasarkan bukti bukti hukum formil yang dimiliki oleh kliennya, terdapat fakta dan bukti hukum yang kuat, bahwa kliennya adalah pemilik atas sebidang tanah pekarangan yang terletak jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Sesuai SHM Nomor: 440/Tanamodindi Tahun 1990 dan Surat Ukur Nomor : 1209/1990 Tanggal 19 Juli 1990 seluas 217 M2, yang diperoleh berdasarkan jual beli pada tahun 1980. Bahwa lokasi tanah aquo tidak pernah dialihkan oleh klien kami kepada siapapun dengan cara apapun juga termasuk kepada Pemerintah Kota Palu,” tandasnya.

Uda menambahkan, sekitar bulan Mei 2024, kliennya baru mengetahui ternyata Pemkot Palu dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palu telah membangun Baruga Adat di lokasi tanah aquo tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan kliennya.

Perbuatan Pemkot Palu tersebut lanjut dia, merupakan perbuatan perampasan dan penguasaan tanpa hak, serta melawan hukum (penyerobotan) yang telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana.

“Selain melakukan penyerobotan atas lokasi tanah milik klien kami, penguasaan atas tanah tersebut oleh Pemkot Palu tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum, “jelasanya.

Ditegaskannya, tindakan Pemkot Palu yang membangun Baruga Adat tanpa izin di lokasi tanah milik kliennya tersebut, telah merugikan keuangan negara/daerah sehingga patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga kata dia, pihaknya meminta kepada Pemkot Palu dalam hal ini Walikota Palu, dalam jangka waktu 3 X 24 jam terhitung sejak somasi tersebut diterima, untuk segera membongkar/memindahkan bangunan Baruga Adat yang sudah dibangun dan mengosongkan lokasi tanah milik kliennya sedia kala dalam keadaan aman tanpa syarat.

Dengan adanya desakan dari DPRD dan keluarga pemilik lahan, Pemkot Palu diharapkan segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan.(lam)

Tinggalkan Komentar