Tim Hukum BERSINAR Warning Penyebar Informasi Sesat dan Provokatif

8
Muhammad Tahir Panintjo, SH (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PARIMO-Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutng (Parimo) Moh. Nizar Rahnatu – Ardi Kadir, nomor urut 3 yang dikenal dengan jargon BERSINAR memberikan warning atau peringatan bagi penyebar informasi sesat dan berbau provokatif melalui media sosial (Medsos) seperti akun-akun group facebook ( membangun narasi himbauan bahwa

” Sehubungan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) masyarakat Parigi Moutong mengalami kerugian besar, terutama dalam hal pembangunan daerah. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat kini dialihkan untuk PSU yang menelan biaya sekitar Rp 30 miliar. Jika tidak ada PSU, anggaran Rp 30 miliar bisa digunakan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat ”

Tim Hukum pasangan BERSINAR, Muhammad Tahir Panintjo, SH menilai narasi dalam bentuk imbauan tersebut sungguh sesat dan menyesatkan bahkan berbau provokatif.

Menurut Tony sapaan akrab Muhammad Tahir Panintjo, bagaimana mungkin PSU dijadikan kambing hitam, penghambat pembangunan serta program kesejahteraan masyarakat. PSU itu adalah mekanisme yang sah dan diatur dalan hukun untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil Pilkada. Itu pertanda, proses Pilkada lalu terjadi pelanggaran. Makanya MK mengabulkan gugatan Paslon Bersinar dan memutuskan PSU.

” Ini sungguh menyesatkan dan provakatif. Karena tidak ada korelasi atau hubungan antara putusan MK, dengan pemborosan angggaran dan penghambat pembangunan, ” ujarnya, Rabu 12 Maret 2024.

Mirisnya lagi kata Tony dalam himbauan tersebut mengait-ngaitkan dengan mandegnya program kesejahteraan seperti seragam sekolah gratis, Gas LPJ
gratis hingga kesehatan gratis.

” Ini jelas upaya memanipulasi emosional untuk mempengaruhi masyarakat,” ujarnya.

Mestinya jika merasa pendukung salah salah satu Paslon, berikan edukasi yang baik dan benar agar tidak menimbulkan distorsi di kalangan masyarakat.
Ia pun menambahkan harusnya gugatan Paslon BERSINAR ke MK, diapersiasi karena ini langkah elegan serta bagian dari instrumen hukum untuk membuktikan proses Pilkasa telah dijalankan sesuai nilai dan prinsip pemilu yang konstitusional. Dan terbukti Pilkada lalu terciderai dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Parmout sebagai penyelenggara.

“Wajar. Saluranyang sudah disediakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme menyelesaikan masalah hukum pemilu,” paparnya.

Olehnya pInta Tonny, dengan maraknya informasi dan narasi menyesatkan bahkan terkesan telah terjadi character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Paslon Bersinar, Ia berharap KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas Pilkada tidak tinggal diam. Namun mengambil langkah-langkah konstruktif demi terciptanya PSU Pilkada Parmout yang adil, jujur, berintegritas serta damai, kondusif dan bermartabat.(abd)

Tinggalkan Komentar