SIGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah memetakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di unit kerja Pemkab Sigi.
Seperti yang disampaikan oleh Bagian Humas dan Prokopim Pemkab Sigi,
kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) adalah merupakan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dijelaskan, pada tahun 2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Unit Lokus Evaluasi (ULE) lingkup Pemkab Sigi terdiri dari Dinas Sosial, RSUD Tora Belo, dan Kecamatan Sigi Biromaru.
Penetapan ketiga perangkat daerah tersebut dalam rangka mewakili tiga ruang lingkup evaluasi, yakni pelayanan barang, jasa dan administratif. Peniaian terdiri dari enam indikator yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, SIPP, konsultasi pengaduan dan inovasi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sigi tahun 2023, sesuai hasil validasi oleh tim evaluasi dari Kementerian PANRB sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB RI dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 795 Tahun 2023 dan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 000.8.3.4/3513/Ro.ORG yang memberikan penilaian untuk Kabupaten Sigi dengan nilai B- dengan indeks 3,19. Hasil tersebut menempatkan Kabupaten Sigi pada peringkat ke-2 tingkat kabupaten/kota se provinsi Sulawesi Tengah.
Pencapaian ini adalah merupakan wujud komitmen Bupati Sigi, Wakil Bupati (Wabup) Sigi beserta Sekretaris Daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi khususnya pada misi ke 4 yakni “melanjutkan reformasi birkrasi dan tata kelola, supremasi hukum dan HAM”.
“Kedepan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui perangkat daerah sebagai unit penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerjanya khususnya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan sesuai Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan, “ tegas Bupati.(mch)