Diduga Ada yang Backingi Terlapor
PALU-Salah seorang tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo, kepada media ini mengungkapkan satu kasus yang hingga kini masih menjadi teka-teki di Polda Sulteng. Belum ada kepastian hukum apalagi diproses. Hingga Samsurijal Labatjo membuat surat pengaduan masyarakat tertanggal 27 November 2023. Dia kecewa, lantaran perkara ini mentok di Polda Sulteng selama tiga tahun.
Dalam surat aduannya, Samsurijal menyampaikan kasus penipuan dengan motif cek kosong yang sudah dilaporkannya ke Polda Sulteng terhitung sejak tahun 2020, dengan laporan polisi Nomor: LP/311/IX/2020/SKPT/POLDA, tanggal 8 September 2020, yang mana sampai dengan saat ini sudah tiga tahun kasus ini tidak dilanjutkan oleh penyidik di Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Kepada Radar Sulteng pelapor Samsurijal Labatjo mengungkapkan kronologis mengapa penipuan ini dibuka kembali. Dirinya kecewa, Polda Sulteng tidak serius menyelesaikan kasus ini, meski penanganan perkara pidananya sudah ditangani, tetapi sudah tiga tahun belum tuntas. Entah kenapa? Ini patut dipertanyakan. Padahal kasus yang sama, dalam kasus perdatanya, hanya dalam tempo singkat yakni 25 hari sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Menurut Samsurijal Labatjo, terlapor adalah Romiyanto Sudarsana (anak dari bapak Made Toko) dilaporkan oleh pelapor Samsurijal Labatjo ke Polda Sulteng pada 8 September 2020 atas tindakan penipuan dengan cek kosong senilai Rp 200 juta.
Karena laporan itu, maka Dir Reskrimum Polda Sulteng menerbitkan surat perintah penyidikan pada 18 April 2021. Pada April 2022 Polda Sulteng telah menetapkan Romiyanto Sudarsana sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, barulah Romiyanto Sudarsana melakukan komunikasi dengan penyidik Polda Sulteng yakni Made Warna dan Ngadimin untuk melakukan mediasi, dan Romiyanto Sudarsana berjanji akan membayar hutangnya sehingga proses penyidikan dihentikan sementara oleh pihak Polda.
“Tenyata, janji untuk menyelesaikan hutang ini tidak ditepati oleh Romiyanto Sudarsana, akhirnya pada bulan Juli 2022 saya mendaftarkan gugatan perdata atas nama Romiyanto Sudarsana ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, “ kata Samsurijal Labatjo.
Akhirnya gugatan perdata pada 27 Juli 2022 PN Palu memutuskan Romiyanto Sudarsana terbukti bersalah, dan berkewajiban membayar hutang kepada
Samsurijal Labatjo.
Namun demikian, sampai saat ini janji dari Romiyanto Sudarsana di hadapan penyidik Polda Sulteng tidak ditepati. Sehingga pelapor, Samsurijal Labatjo, mendesak Polda Sulteng untuk melanjutkan kembali kasus ini. Karena laporan ke Polda Sulteng sudah berselang tiga tahun. Sudah lama. Namun kasus ini tidak jalan prosesnya.
” Padahal terlapor sudah ditetapkan menjadi Tersangka, ” tegas Samsurijal Labatjo kepada media ini.
Pada 15 November 2023 Samsurijal kembali menghubungi penyidik Polda Sulteng Made Warna dan Bambang. Kepada Samsurijal, penyidik itu mengatakan bahwa minggu lalu Romiyanto Sudarsana sudah menghadap Kasubdit 1 Ngadimin. Kemudian, berjanji kepada Ngadimin bahwa Romiyanto akan menyelesaikan hutangnya pada 20 November 2022. Namun janjinya tersebut juga tidak ditepati sampai saat ini.
“Bahkan pada 20 November 2023 kami menghubungi penyidik, Bambang. Beliau mengatakan, bahwa dia sudah menghubungi Tersangka melalui telepon dan WA Tidak direspon oleh Tersangka Romiyanto Sudarsana.
Diakhir laporannya kepada media ini, Syamsurijal merasa heran, membandingkan laporan ke Polda Sulteng dengan di PN Palu. Laporan di Polda Sulteng sudah masuk tiga tahun, perkara belum usai. Tetapi di PN Palu hanya dalam waktu 25 hari telah memutus perkara perdata Romiyanto Sudarsana terbukti bersalah.
“Pertanyaannya, kenapa kasus laporan kami di Polda Sulteng sejak tahun 2020, atau sudah tiga tahun, tidak juga kunjung selesai, “ucap Samsurijal bertanya.
“Hal ini membuat kami semakin menimbulkan kecurigaan kami, bahwa ada sesuatu yang terjadi. Ataukah memang tersangka punya backing yang kuat di Polda Sulteng. Karena menurut informasi yang kami peroleh dari orang dalam Polda Sulteng, bahwa tersangka Romiyanto Sudarsana ini ada juga laporan yang lain dalam kasus yang sama, namun tidak diproses sesuai ketentuan yang berlaku, ” sebutnya.
“Saya sebagai Warga Negara Indonesia meminta keadilan kepada pihak Polda Sulteng, “tutupnya.
Dikonfirmasi, penyidik di Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Ngadimin di ponselnya 085396257***, juga Kabid Humas melalui Kasi Penkum Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, mengatakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang terjadi di awal Juli 2020 di salah satu Bank BUMN di Kota Palu yang dilaporkan oleh sdr. Samsurijal Labatjo alias Ijal, dilakukan oleh terduga pelaku RS alias R sudah tahap penyidikan dan berkas perkara sudah pernah dilimpahkan kepada JPU Kejati Sulteng.
“Berkas Perkara dikembalikan oleh Kejati Sulteng tanggal 25 Mei 2022 untuk dilengkapi, karena masih kurangnya syarat formil dan syarat materiil, “ terang Kompol Sugeng Lestari.
Dikatakan Sugeng, penyidik telah menjadwalkan ulang dalam minggu ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan tersangka guna memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).