DONGGALA – Bupati Donggala, Kasman Lassa mengeluarkan lembar disposisi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud. Disposisi dengan kode 13.0223 itu dikirim ke Dinas PMD pada tanggal 9 November 2019.
Dari keterangan mantan pegawai CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), Yanti kepada media ini, disposisi bupati Kasman ini untuk menyahuti surat yang dilayangkan direktur CV. MMP, Mardiana, perihal permohonan nota kesepamahan dan perjanjian kerjasama pengadaan peralatan TTG.
“Tindaklanjuti dan proses permohonan CV. Mardiana Mandiri Pratama,” demikian bunyi disposisi Kasman yang diterima media ini, Rabu 28 September 2022.
Yanti mengatakan terbitnya disposisi bupati Kasman Lassa tersebut karena banyak kepala desa (Kades) yang tidak bersedia menganggarkan alat TTG. Direktur CV. MMP, Mardiana akhirnya mengirim surat permohonan ke bupati Donggala.
“Surat itu bertujuan supaya Dinas PMD mau membuat MoU dengan CV. MMP. Dengan MoU tersebut para Kades diminta untuk menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengadaan alat TTG. Itupun dengan sedikit intimidasi terhadap para Kades,” kata Yanti.
Yanti menyebutkan, bupati Kasman Lassa harus ikut bertanggungjawab atas kasus pengadaan alat TTG yang kini ditangani penyidik Polda Sulteng tersebut. Karena dengan lembar disposisi yang dia keluarkan sehingga pengadaan alat TTG ini dilaksanakan oleh para Kades.
Sementara itu, mantan Kadis PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dikonfirmasi media ini di nomor ponselnya 08229191xxxx hingga berita ini tayang, tidak aktif di hubungi.
Untuk diketahui, berdasarkan wawancara BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah kepada 80 Kades di Kabupaten Donggala, sebanyak 23 Kades mengaku dipaksa menganggarkan alat TTG. Dihadapan pemeriksa BPK, puluhan Kades mengatakan bagi Kades tidak menganggarkan alat TTG dalam APBDes nya, maka konsekwensinya Dana Desa (DD) tahun 2020 akan ditunda pencairannya. ***
Penulis: Jose Rizal
Penyunting: Adiatma