Sudah Ditegur Pemda Tapi Diduga PETI di Buranga Masih Beroperasi

23
MASIH BEROPERASI : Ini alat berat ekskavator yang masih terlihat berada di lokasi Perusahaan pengelolaan tambang di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo. (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PARIMO-Masih tetap membangkang, perusahaan tambang di Buranga tetap menglah emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), meskipun sudah diwarning keras oleh Pemerintah Daerah. Faktanya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Kabupaten Parimo yang menegaskan agar aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlokasi di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo yang digelar dua hari lalu Selasa (10/2/2025) segera dihentikan.
Namun kenyataannya aktifitas di lokasi PETI tetap jalan malahan Excavator bertambah dua unit lagi. Masih bercokol alat berat di sana. Alat berat yang berada di lokasi pengelolaan tambang emas Desa Buranga, tetap beraktivitas ekskavator malahan bertambah dua unit. Kamis (13/2/2025).

” Mereka membohongi Warga jika alat berat itu ke lokasi tambang untuk melakukan normalisasi sungai tapi kenyataannya membuat lubang dan saat ini tanah – tanah galian lubang diangkut ke palu, ” jelas Risal Ketua BPD Desa Buranga Kabupaten Parimo, Kamis (13/2/2025).

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parimo, Muhammad Arifin Dg Mabela saat dimintai keterangan via per telepon, mengatakan jika dirinya belum mengetahui jika aktifitas tambang di Desa Buranga masih tetap beroperasi. Harusnya pengelola tambang mentaati aturan yang telah dihasilkan.

” Nah kita ini di Jakarta ingin memastikan juga apakah benar di kementerian telah keluar izin IPRnya atas kesesuaian WPR di daerah itu sebab di OPD terkait saat dimintai bukti mereka juga tidak bisa memperlihatkannya.” jelasnya Arifin.

Hal yang sama pula, PJ Bupati Parimo, Ricard Djanggola angkat bicara jika dirinya telah melayangkan surat peninjauan kembali terkait izin IPR Koperasi yang ada di tiga desa termasuk Desa Buranga ke pihak Esdm Provinsi atas kesesuaian WPR sebab desa Buranga pun belum memiliki surat persetujuan kesesuaian kegiatam pemanfaatan ruang dari Pemerintah daerah ( Pemda) yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Parimo tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)

” Surat persetujuan ini sangat penting dalam melengkapi proses penerbitan IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jadi hendaknya pengelola tambang jangan dulu melakukan aktifitas apabila belum ada intruksi kembali. ” Tegas Richard

Diharapkan kepada aparat setempat untuk melakukan pengawasan, termasuk camat setempat agar menyampaikan ke para kades untuk taat dalam keputusan yang di telah dihasilkan dalam RDP Komisi II dan III DPRD Kabupaten Parimo

” Insya Allah kami bakal menyurat ke pemerintah kecamatan ( Camat) untuk mengingatkan terkait pengawasan di lingkungan mereka menjabat, imbuh Ricard. (abd)

Tinggalkan Komentar