Sonny Tandra Sayangkan Pejabat KPH Sintuwu Maroso Abaikan Petani Penyadap Getah Pinus

33
Sonny Tandra

PALU – Anggota DPRD Sulteng asal Daerah Pemilihan Poso, Sonny Tandra menyayangkan perilaku oknum pejabat KPH Kabupaten Poso yang tidak mengakomodir kepentingan petani getah pinus di Tentena. Hal itu disampaikan Sonny saat menerima keluhan dari warga Tentena terkait hal itu.

Petani penyadap getah pinus, Destinus Salu yang dihubungi, membenarkan sikap abai pejabat Kesatuan Pengelolaah Hutan (KPH) Kabupaten Poso. Menurut dia, ia beberapa kali menghubungi pejabat di KPH Poso untuk mengoordinasikan banyak hal terkait hasil penyadapan getah pinus tersebut. Namun pejabat tersebut tidak mau ditemui. ”Saya sudah beberapa kali menemui KPH Poso. Tapi dia tidak mau. Hanya disuruh menemui stafnya,” katanya.

Staf nya pun aku Salu, tidak bisa memberikan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapinya karena tidak bisa mengambil kebijakan. ”Nanti disampaikan ke atasan. Begitu terus responsnya,” Keluh Salu.

Informasi yang didapatkan tak hanya soal tata niaga getah pinus yang terkendala di KPH Poso. Izin pengelolaan kayu juga sama. Pejabat KPH tidak memberi ruang bayi masyarakat melakukan pengolahan kecuali hanya pada orang-orang tertentu.

Anggota DPRD Sulteng, Sonny Tandra kepada wartawan mengatakan, ia beberapa kali menerima aspirasi masyarakat yang menyadap getah pinus di wilayah Tentena. Berdasar aspirasi yang diterimanya ia pun berinisiatif menghubungi pejabat di KPH Poso untuk mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi petani. Namun ungkap Sonny, pejabat yang bersangkutan tidak mau menerima pendapat yang disampaikannya. ”Bahkan ia marah-marah di telepon,” kata Sonny.

Ia mendapat informasi petani penyadap getah pinus di Desa Uelincu – Tentena, akan dikriminalkan dengan alasan mengambil getah pinus tanpa izin. ”Pejabat-pejabat itu sudah terlalu lama bercokol di KPH Poso. Mereka bahkan mengancam mengkriminalkan Ketua Bumdes Uegincu,” ungkapnya.

Sonny mengatakan, justru petani dan Bumdes harus diberdayakan mengelola sumber daya di desanya. Bukan dikriminalkan apa lagi jika diarahkan untuk dikelola segelintir orang atau perusahaan tertentu. ”Ini yang tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. **

Tinggalkan Komentar