PALU-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah Yudi Triadi, SH., MH,
menghadiri sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), berlangsung di sebuah hotel di Kota
Palu, Rabu (24/07/2024).
Pada kesempatan tersebut Wakajati Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Nasional. Sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Oleh karena itu untuk Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan
pengawasan secara integrasi guna memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan
risiko, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan. Untuk memperkuat
ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus
pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih
tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
Hal ini merupakan salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan UU tentang OJK, ini adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan masyarakat yang akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public trust).
Salah satu upaya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan adalah
dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pada sektor tersebut. Dalam Hal ini Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana ini dalam sektor jasa keuangan.
Selanjutnya belau mengatakan bahwa dalam rangka menjaga sinergi dan koordinasi antara
Kejaksaan dan Kepolisian serta otoritas Jasa keuangan dalam menangani Tindak Pidana ini
maka perlu dilakukan sosialisasidan pelatihan tentang materi terkait.
Penyelenggaraan sosialisasi Tindak PidanaSektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak
Hukum iniMerupakan hal yang sangat bernilai positif , terlebih khususnya antara
Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK terdapat Nota Kesepakatan yang disepakati pada 22
Desember 2023 tentang penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewewenangan OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menutup sambutannya, Wakajati Sulteng menyampaikan harapannya agar sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergidan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta OJK dalam rangka penegakan hukum guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menangani perkara–perkara terkait. Sehingga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga demimendukung pertumbuhan ekonomi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulteng dan para pihak terkait.(lam)