Satu Anggotanya Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ketua Peradi Palu Bungkam

34
AKTIVIS : Aktivis dan Direktur Eksekutif Sikola Mombine, Nur Safitri (tengah), menegaskan pelaku pelecehan seksual harus segera diadili dan ditangkap oleh aparat penegak hukum dan dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-Salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Palu, berinisial ABM, kini terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dikonfirmasi masalah itu, ketua DPC Peradi Palu, Dr. Muslim Mamulai, SH., MH, ogah berkomentar terkait nasib anggotanya tersebut.

Saat di hubungi melalui via WhatsApp (WA), Rabu (13/03/2024) doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut enggan membalas.

Maksud dari konfirmasi tersebut, untuk menanyakan tindakan apa yang diambil sebagai ketua DPC Peradi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggotanya.

Terlihat pesan di WA terkirim, namun hanya tercentang dua warna abu-abu, yang menandakan belum dibaca.

Sementara itu, Sekretaris DPD Peradi Palu Harun, SH, yang dikonfirmasi sebelumnya tidak memberikan jawaban, malahan dirinya mengarahkan agar dapat menghubungi ketua DPC Peradi Palu.

“Waalaikumsalam, coba ke ketua (DPC Peradi Palu, red) pak Mus,” arahnya.

Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sikola Mombine Palu, menyayangkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu aktivis HAM, advokat dan anggota salah satu partai politik ternama di Kota Palu berinisial ABM.

Menurut Direktur Eksekutif Sikola Mombine, Nur Safitri, pelaku asusila memalukan itu harus segera diadili dan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Kemudian, dihukum dengan hukuman seberat-beratnya apalagi yang bersangkutan juga merupakan seorang advokat.

Menurut Nur Safitri, kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan ABM terhadap UNA (anak 10 tahun) yang juga merupakan keluarga pelaku adalah tindakan amoral dan menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

“Pelaku harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya dan diberikan sanksi sosial termasuk dikeluarkan dari lembaga advokat, lembaga HAM dan partai politik dimana yang bersangkutan bernaung didalamnya. Saya juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak ada upaya intimidasi kepada pihak keluarga korban terutama kepada korban secara langsung maupun tidak langsung. Saya khawatir jika pelaku dan keluarga pelaku memainkan psikologis korban agar kasus ini dapat dihentikan atau melalui jalur kekeluargaan. Kepentingan korban harus menjadi kepentingan utama. Apalagi korban adalah seorang anak,” ungkap Nur.

Nur juga mengajak semua rekan-rekan aktivis perempuan, anak dan HAM serta masyarakat untuk bersama mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya serta korban mendapatkan pendampingan psikis dan pemulihan dari tenaga ahli. Nur juga memberikan dukungan kepada UPT PPA agar terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban serta tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus ini.

“Saya berharap tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus pencabulan ini. Saya khawatir karena pelaku memiliki jaringan dan koneksi yang cukup kuat sebagai seorang advokat,” tegasnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke jaringan nasional, agar mendapatkan perhatian dan dukungan luas dari publik. Korban harus dilindungi dan mendapatkan ruang yang aman, “ serunya.(mch/lam)

Tinggalkan Komentar