PALU – Perwakilan Masyarakat Adat Danau Poso, terus mencari keadilan atas perlakuan yang mereka terima.
Perwakilan Masyarakat Adat Danau Poso menemui Gubernur Sulawesi Tengah yang didampingi Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh, di Palu, Selasa 29 Maret 2022. Di hadapan warga, Gubernur berjanji akan mengomunikasikan keluhan warga adat Danau Poso tersebut ke Dirut Poso Energy Ahmad Kalla.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubernur itu, masyarakat mengadukan situasi yang sedang dihadapi oleh petani dan nelayan di Danau Poso. Sejak 2020, sawah dan kebun para petani terendam. Hingga sekarang tidak bisa diolah.
Sementara itu wilayah nelayan di Desa Saojo yaitu karamba, wayamasapi dibongkar. Sedangkan kawasan penambang pasir kini tidak bisa diakses. Ini semua disebabkan oleh bendungan PLTA Poso I. Menurut perwakilan masyarakat adat, PT Poso Energy telah menawarkan ganti rugi yang mereka nilai tidak layak. Yaitu 10 sampai 15 kilogram per 100 meter persegi.
Padahal, berdasarkan pengalaman bertani selama puluhan tahun, hasilnya bisa mencapai 40 – 50 kg per are. Saat ini sudah ada beberapa petani menerima pembayaran sebesar itu. Namun para petani yang bergabung di Masyarakat Adat Danau Poso tidak mau menerima nilai ganti rugi yang tidak layak tersebut. Para nelayan dan penambang pasir di wilayah Desa Saojo pernah diberikan dijanjikan ganti rugi. Hingga sekarang tidak terealisasi.
Lina Laando (48) yang hadir dalam pertemuan tersebut menyebut, akibat terendamnya sawah dan kebun, beberapa anak tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak ada biaya. Bahkan para petani meminjam beras untuk makan sehari-hari dan utang menumpuk. Beberapa jaminan atas hutang seperti rumah dan tanah terancam disegel bank.
Kristian Basompe (58) perwakilan warga lainnya menyebutkan, sudah berbagai cara ditempuh masyarakat untuk menuntut agar PT Poso Energy. Mulai dari menemui anggota DPRD, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Poso. Namun semua upaya itu tidak bisa membantu.
Seperti diketahui, pertemuan dengan Gubernur Rusdi Mastura, dilakukan oleh perwakilan warga setelah telah 3 kali melakukan mediasi dengan PT. Poso Energy. Masyarakat menuntut agar PT Poso Energy membayar tanggungjawab mereka atas sawah dan kebun yang terendam serta wilayah nelayan yang dibongkar dengan nilai yang layak. Yaitu Rp362 ribu/are per musim tanam, pada tahun 2020. Dan Rp305.000/are per musim tanam pada tahun 2021. Perbedaan nilai ini sebut Basompe dikarenakan pada 2020 warga melakukan pengolahan sawah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, setelah mendengarkan cerita dari perwakilan masyarakat menyatakan akan melakukan komunikasi dengan direktur utama PT Poso Energy untuk bisa merespon secepatnya tuntutan masyarakat adat danau Poso. Gubernur juga menyebutkan bahwa salah satu fokus utama yang akan dikembangkan di Kabupaten Poso adalah pertanian. Diharapkan kabupaten Poso nantinya bisa menjadi sumber pangan bagi daerah-daerah sekitarnya.
Terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur, Golins Mongan (51) merasa sedikit lega karena mendapatkan jaminan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah. Namun, janji Gubernur ini katanya perlu direlealisasikan segera agar tidak membuat masyarakat berlarut-larut dalam kemiskinan.
Mediasi ke tiga pada hari Senin, 28 Maret 2022, sesuai dengan kesepakatan Berita Acara tanggal 14 Maret 2022 seharusnya dilakukan pertemuan antara masyarakat adat danau Poso dengan Direktur PT Poso Eenergy Ahmad Kalla.
Perwakilan masyarakat menempuh perjalanan dari Tentena ke Palu dan siap melakukan pertemuan, namun hingga pukul 10 malam tidak ada perwakilan Poso Energy termasuk Ahmad Kalla yang hadir. Warga bertahan di kantor Gubernur hingga menjelang tengah malam. ***
Penulis : Adiatma
Foto : Dok Masyarakat Adat Danau Poso