PT. ATN Diwarning Segera Kosongkan Lokasi Stockfile Tidak Dibenarkan Ada Aktivitas

34
TERTUMPUK : Ore Nikel PT. ATN tertumpuk di lokasi Stockfile milik PT. BCGI. Kini jadi permasalahan..(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

BANGGAI-PT. Aneka Tompira Nikel (ATN) yang bergerak dibidang pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Masama, dilarang untuk tidak ada lagi aktivitas di lokasi stockfile karena lokasi tersebut milik PT. Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) yang begerak di bidang tambang batuan galian C, jenis batu gamping.

Lokasi stockfile yang saat ini tertimbun tumpukan ore nikel hasil olahan PT. ATN, dan tidak bisa dikapalkan karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap. Diketahui lokasi stockfile dimaksud adalah milik PT. BCGI.

“Kami telah menyampaikan kepada pihak PT. ATN, untuk segera mengosongkan lokasi stockfile karena lokasi tersebut adalah milik PT. BCGI. Kami punya bukti-bukti surat pembelian lokasi dimaksud. Terkait stok ore nikel yang tertimbun dan belum dikapalkan oleh PT. ATN dilokasi stockfile, yaa itu urusan mereka mau dipindahkan kemana silahkan, bukan urusan PT. BCGI. Kami akan kasih batas waktunya nanti,” tandas Tommy Amin Winata, salah seorang perwakilan PT. BCGI, kepada KABAR68.Com, di Luwuk, baru-baru ini.

Menurutnya, kalaupun ada yang menuding PT. BCGI melakukan penyerobotan terkait lokasi stockfile, buktikan secara hitam diatas putih surat-surat kepemilikan lokasi itu milik siapa supaya jelas siapa yang menyerobot lokasi stockfile, atau siapa pemilik sah lokasi stockfile yang sebenarnya. Jika perlu silahkan menempuh upaya hukum.

Berdasarkan bukti-bukti, PT. BCGI mengangtongi akta jual beli lokasi no. 215/2024 yang dibuat oleh PPAT/Notaris, Rusli Rachmad, SH, MH, tanggal 15 Januari 2024. Diketahui, awalnya pemilik lokasi tersebut menawarkan kepada PT. ATN namun tidak ada tanggapan, sehingga pemiliknya menjual lokasi dimaksud kepada PT. BCGI.

“Sebelum lokasi stockfile itu saya beli, pemilik lokasi sebelumnya menawarkan kepada PT. ATN, namun tidak ada tanggapan dan realiasinya. Intinya saat ini supaya tidak saling menyalahkan antara PT. ATN dan PT. BCGI, yang kesannya seolah-olah ada penyerobotan lokasi stockfile, sebaiknya tunjukkan dan buktikan dengan alas hak kepemilikan masing-masing terkait lokasi stockfile dimaksud,” pinta Lukas sapaan akrab Tommy Amin Winata.

Pada dasarnya, PT. BCGI tidak mau melakukan aktivitas sebelum segala bentuk perizinan terpenuhi. Hal ini sudah menjadi ketentuan Pemerintah. Sehingga tidak dibenarkan ada aktivitas apapun, diareal stockfile dan dipelabuhan jetty baik itu PT. BCGI dan PT. ATN sebelum ada kelengkapan dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.

“PT. BCGI saat ini sedang membenahi dan melengkapi semua dokumen bentuk perizinannya. PT. BCGI tidak akan melakukan aktivitas apapun. Pastinya, PT. BCGI tinggal menunggu izinnya keluar dan sedang dalam proses di Jakarta, baik itu dokumen perizinan stockfile dan dokumen Terminal Khusus (Tersus) pelabuhan jetty, serta kelengkapan dokumen-dokumen semuanya yang dibutuhkan, baru kami akan eksen dilapangan. Itu sudah menjadi komitmen kami di PT. BCGI,” pinta Lukas.

Sementara itu, kontraktor Pelaksana PT. ATN, H. Rambe yang dihubungi KABAR68.com, via ponselnya melalui pesan Whats App (WA), terkait masalah lokasi stockfile dan permintaan PT. BCGI untuk mengosongkan lokasi tersebut serta keberadaan stok ore nikel yang belum dikapalkan, pihaknya belum memberikan keterangan alias ‘no coment’.(mto)

Tinggalkan Komentar