Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan PT RAS
PALU-Jajaran petinggi PT Astra Agro Lestari memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, sebagai upaya untuk mendukung penyelesaian tumpang tindih lahan di PT Rimbunan Alam Sentosa, anak usaha Perseroan PT AALI.
Dukungan tersebut disampaikan manager publikasi PT AALI, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari Mochamad Husni, kepada wartawan di salah satu kafe di Palu, Kamis, (28/11/2024).
Husni menjelaskan, perusahaan sawit tersebut sangat kooperatif atas upaya Kejati Sulteng, dengan memenuhi setiap undangan Kejati Sulteng untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Husni menegaskan, Perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, setiap pihak yang memenuhi undangan Kejati Sulteng telah memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni.
Adapun pihak-pihak yang diundang oleh Kejati Sulteng menjalani proses tanya jawab selama kurang lebih 8 jam. Menurutnya perseroan senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Husni menegaskan, PT AALI dan setiap anak usahanya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan selesai dengan baik-baik,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Sulteng mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah pihak untuk membahas tumpang tindih lahan. Selama penanganan kasus ini, pihaknya berpendapat mereka yang diundang mau bekerja sama.
“Kami mengapresiasi. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” jelas Bambang Hariyanto.
Selain itu, ia juga menilai pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(lam)