Juga Melakukan Perusakan Lingkungan
PALU-Berdasarkan laporan hasil investigasi pada 23 September 2022, yang dilakukan oleh Tenaga Ahli atas nama Ir. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama dengan Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama di lokasi perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dermaga (Pelabuhan) di Kota Palu, tepatnya di Kelurahan Watusampu Kota Palu, yang diduga dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK).
Fakta lapangan, perusakan lingkungan diakibatkan aktivitas reklamasi pantai TUKS dermaga atau pelabuhan di Kota Palu, di lokasi kajian wilayah Kota Palu bila dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi maka pada umumnya menggunakan sistem urugan, yaitu tanggul/talud dibuat terlebih dahulu untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak.
Menurut Dadan, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi yang baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu.
“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini akan memberikan peluang hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang, “ kata Dadan Mulyana dalam laporannya.
Selanjutnya dalam laporan tersebut, Dadan Mulyana menambahkan bahwa didapati dampak negatif reklamasi dilakukan dengan sistem reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi menimbulkan dampak negatif berupa dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai, serta sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.
Dikatakannya, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun dan penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.
“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik. Sehingga, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, serta pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan, “ kunci Dadan Mulyana.
Selain melakukan reklamasi yang diduga tanpa izin tersebut, PT. ARK juga telah melakukan
tindakan melawan hukum dengan menyerobot lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang dihubungi media ini membenarkan, bahwa PT ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng, “pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini di lokasi jetty PT. ARK, dalam pembangunan fisik jetty sudah bergeser. Tidak sesuai lagi dengan titik koordinat izin Terminal Khusus (Tersus) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu mereka (PT. ARK) sudah membuat manipulasi data tanah untuk tersus. Mereka
sampaikan pada Berita Acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektare. Padahal kenyataannya, tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M². Itupun tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan (kode merah), ada petanya (foto udara). Mereka sampaikan pada usulan izin tersus seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai (kotak hitam).(mch)