PSU Banggai Digugat di MK, KPU Perlu Introspeksi

1
Kantor KPU Banggai (FOTO : MUZAMIL NGEAP/KABAR68).

“KPU Banggai Tidak Mampu Mempertahankan Kinerja dan Keputusannya, dalam Menetapkan Hasil Rekapitulasi PSU Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya”

BANGGAI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, kembali digugat kedua kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelenggara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai dalam hal ini KPU menuai sorotan setelah munculnya berbagai pelanggaran, sehingga membuka peluang bagi peserta Pilkada Banggai yakni paslon No. Urut 3, Pasangan Calon (Paslon) Sulianti Murad dan Syamsul Bahri Mang menggugat hasil PSU di MK.

PSU Pilkada Banggai yang menjadi tindak lanjut dari putusan MK tentang sengketa hasil Pilkada 27 November 2024 lalu, sudah digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Namun ironisnya, PSU di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya kembali digugat oleh Paslon No. 3, Sulianti-Bali Mang di MK, karena hal ini merupakan saluran resmi dan konstitusional bagi peserta Pilkada yang merasa tidak puas, karena dinilai tidak mengimplementasikan prinsip Pemilu, yakni Bebas, Jujur dan Adil.

Pemungutan suara Pilkada Banggai, 27 November 2024 lalu. 45 hari setelah MK memutuskan PSU di Kabupaten Banggai. KPU telah menyelengarakan PSU di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Namun, hasil PSU kembali digugat di MK. Salah Siapa ?

Gugatan Paslon 3, Sulianti-Bali Mang dengan tagline Banggai Hebat, melalui kuasa hukum AH. Wakil Kamal, SH., MH, dkk, secara resmi telah diterima MK dan teregistrasi, sesuai akta registrasi No.316/PAN.MK/e-ARPK/04/2025. Saat ini, tinggal menanti sidang MK, Jumat 25 April 2025, dengan no. Perkara 316/PHP.BUP-XXIII/2025.

KPU PERLU INTROPEKSI
Di luar isu ketatnya kontestasi elektoral lokal, hal ini dikarenakan potensi gugatan dari PSU Pilkada Banggai masih memiliki peluang. Karena yang digugat (termohon) adalah penyelenggara pemilu, khususnya KPU Banggai. Sehingga, boleh dikatakan KPU Banggai tidak mampu mempertahankan kinerja dan keputusannya, dalam menetapkan hasil rekapitulasi PSU di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Ketika MK dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya pada Pilkada 27 November 2024 lalu, karena merasa tidak yakin dengan kinerja KPU dan Bawaslu, sehingga potensi gugatan PSU diregistrasi bahkan diperiksa sampai pada pokok perkara pun masih terbuka. Potensi gugatan itu, disebabkan masalah mundurnya budaya politik dan maraknya politik uang saat PSU di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Artinya, seharusnya ini menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Walaupun yang digugat itu memang surat keputusan (SK) dari KPU. Namun, pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam putusan sengketa hasil Pilkada 2024 lalu, harus dipahami oleh para pihak, khususnya KPU dan Bawaslu.

Banyaknya temuan fakta-fakta di lapangan dari para pemantau pemilu dan tim sukses, memang terjadi kemunduran budaya demokrasi yang signifikan dalam pilkada Banggai. Hal ini ditandai dengan temuan ketidaknetralan ASN, masifnya politik uang atau yang lebih dikenal dengan serangan fajar, ataupun pelanggaran lainnya.

Disisi lain, putusan MK sebagai “Pengawal Demokrasi” yang memiliki tugas menjaga keabsahan konstitusi dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi, seharusnya justru dapat memberikan ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi. Namun pada saat yang bersamaan, hal itu idealnya tidak sampai menunda-nunda suatu daerah untuk mendapatkan pemerintahan baru, pemimpin daerah definitif dalam jangka waktu yang terlalu lama.(mto)

Tinggalkan Komentar