Proyek Pasar Simpong Luwuk Sedot Dana APBD Rp 42 Miliar

64
BELUM RAMPUNG : Pekerjaan belum rampung, proyek Pasar Simpong Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menelan dana APBD sebesar Rp 40 miliar. (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).).

Tipikor Polda Lakukan Pengawasan

BANGGAI-Proyek pasar simpong Luwuk, saat ini sedang terpantau oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng. Proyek tersebut telah menyerap dana APBD, dengan total Pagu Rp 42.885.000.000, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 42.004.424.000, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yakni T/A 2023/2024. Pekerjaan proyek menyebrang tahun.

Berdasarkan data LPSE Kab. Banggai, tahun 2023, proyek pasar simpong (tahap 1) kategori pekerjaan konstruksi dengan pagu Rp 14.300.000.000, HPS Rp 14.299.800.000 APBD 2023. Kemudian tahap 2 (lanjutan) kembali dianggarkan dengan pagu Rp 28.585.000.000, HPS Rp 27.704.624.000, sumber dana APBD 2024.
“Proyek ini sedang terpantau oleh tim Ditreskrimsus Polda Sulteng. Bahkan Tim Polda sudah turun melakukan pemantauan pelaksanaan pekerjaan proyek Pasar Simpong dimaksud,” ujar sumber KABAR68.Com, di Palu, Sabtu (22/02/2025).

Lanjut sumber, bahwa selain proyek pasar simpong, proyek RSDU Luwuk, proyek Destinasi Wisata (DTW) Pantai Kilo 5, serta sejumlah proyek lainnya di Banggai sedang dalam pengawasan Detriskrimsus Polda Sulteng.

“Proyek DTW Kilo 5, sudah ada pejabat BPKAD dan pejabat Dinas PUPR Banggai yang dipanggil Tipikor Polda Sulteng beberapa waktu lalu. Dari sekian kasus yang sedang dalam penanganan dan pengawasan Ditreskrimsus Polda Sulteng, diharapkan dapat segera memberikan angin segar atau titik terang pada masyarakat, terkait tindaklanjut penanganannya hingga tuntas. Intinya masyarakat sangat mendukung upaya pemberantasan indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Banggai,” jelas Sumber.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun KABAR68.COM, bahwa pembangunan pasar simpong lanjutan (tahap 2) dilaksanakan oleh kontraktor PT. Wahana Mitra Kontrindo (WMK) berdasarkan kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-50300438.3/2024, tgl. 5 April 2024, nilai kontrak sebesar Rp 27.477.000.000. Jangka waktu pelaksanaan 250 hari terhitung sejak 5 April-10 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan tim auditor BPK RI Perwakilan Prop. Sulteng, posisi proyek masih dalam proses pengerjaan dengan bobot pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan fisik 78,72 persen. Pemeriksaan fisik tanggal 7 Oktober 2024 dan 14 Nopember 2024 bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia, konsultan pengawas dan Inspektorat, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pengecoran beton plat lantai beton dengan nilai Rp 35.570.184,65.

Pekerjaan telah dibayarkan 76,01 persen kepada penyedia sebesar Rp 20.883.908.192. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum No. 50300438/KONT-ADD.1/PBIP-DISPUPR-2024, tanggal 4 November 2024 tentang CCO tanpa mengubah kontrak. Dalam kontrak terdapat pekerjaan beton sebesar Rp. 1.145.290.116,41 dengan mutu beton rencana adalah f”c21 Mpa, terdiri atas delapan bagian struktur beton f”c 21 MPa.

Dari hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen hasil uji beton segar diketahui bahwa mutu beton terlaksana dibawah mutu beton rencana yang nilainya melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6880-2016, yaitu sebesar Rp. 3,5 MPa, sehingga berakibat adanya potensi pada kegagalan struktur beton.

Atas permsalahan tersebut, BPK bersama PPK, PPTK, penyedia dan Insfektorat, telah melakukan pengambilan sample beton inti (core), tanggal 15 November 2024, dengan melibatkan tenaga ahli konsultan perencana untuk melakukan kajian pada plat lantai 2 dan plat lantai 3 untuk mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton terlaksana.

Pengujian mutu beton menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana pada plat lantai 2 sebesar 12,78 MPa (turun 39,14 persen dari mutu rencana f”c21MPa), serta plat lantai 3 sebesar 11,7 MPa (turun 44,29 persen dari mutu rencana f”c21MPa). Selisih penurunan mutu beton terlaksana tersebut melebihi penurunan mutu beton inti yang diizinkan dalam SNI-6880-2016, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai minimal 85 persen dari f”c.

Adapun alasan dari PPK Dinas PUPR, Konsultan Pengawas dan pihak Penyedia PT. WMK, kepada auditor BPK sebagai berikut; bahwa konsultan pengawas dan penyedia tidak pernah melakukan pengecekan laporan hasil pengujian mutu beton berdasarkan hasil pengujian sample beton segar yang telah diujikan pada unit pelaksana tekhnis daerah (UPTD) peralatan dan pengujian mutu Dinas PUPR Banggai.

Konsultan pengawas dan penyedia, dalam melaksanakan pencampuran beton, dilakukan berdasarkan dokumen Job Mix Design (JMD) yang dikeluarkan UPTD peralatan dan pengujian mutu, dan tidak pernah membuat Job Mix Formula (JMF), trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan.

Berdasarkan mutu beton yang terjadi, tidak terdapat tindaklanjut/perubahan metode kerja, penambahan zat additive, maupun kajian/reviu atas penggunaan material penyusunan komposisi beton, baik yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun dari pihak penyedia.

PPK, pengawas lapangan dan tim tekhnis Dinas PUPR, tidak mengetahui terkait penurunan sample beton, dikarenakan pihak Dinas menerima laporan secara langsung dari konsultan pengawas dan penyedia, yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait mutu beton, sehingga pekerjaan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. PPK mengetahui penurunan mutu beton setelah pemeriksaan bersama BPK.

PPK Dinas PUPR akan melakukan penelusuran pada struktur beton terdampak untuk dilakukan pemetaan dan mengupayakan metode perbaikan atas permsalahan dimaksud.(mto)

Tinggalkan Komentar