PALU-Berlakunya minggu tenang jelang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif yang jatuh pada hari Rabu (14/02/2024,) sejak 11 – 13 Februari 2024, belum juga membersihkan Kota Palu dari masih maraknya baliho dan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik. Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan jelas menegaskan bahwa di masa tenang seluruh bentuk kampanye dilarang.
Parawangsah, SH, Managing Partner Kantor Hukum Andakara Law Firm yang beralamat di Jln. Ahmad Dahlan, Palu Timur pada media ini menegaskan, kesadaran politik yang dimotori partai-partai politik pada masyarakat juga mesti dibarengi dengan kesadaran hukum.
“Walaupun memang pada akhirnya tugas penertiban itu dibebankan pada Bawaslu dibantu Pol PP, namun jika kesadaran hukum itu ada pada partai dan para calon anggota Legislatif maka saat memasuki masa tenang mereka akan menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya,” tegas Alang, sapaan akrabnya.
Masih menurut Alang, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan jelas dan gamblang tanpa memunculkan penafsiran lain menegaskan bahwa masa tenang dimulai sejak tiga hari sebelum pencoblosan dilakukan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (3). Sementara larangan terhadap kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang terdapat di Pasal 27 ayat (4).
“Alat Peraga Kampanye dalam bentuk sticker, pamflet, umbul-umbul maupun baliho Partai, Capres dan Caleg adalah bagian dari kampanye yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) Undang-undang tersebut. Maka di masa tenang menjadi wajib untuk ditertibkan,” papar Alang.
Sebagaimana terlihat di beberapa titik, memang masih ada baliho-baliho calon anggota Legislatif baik untuk DPR RI maupun DPRD terpampang di ruang-ruang publik. Salah satunya yakni di Jln. Hasanudin depan warung Depot 88 yang masih terpampang jelas Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI dan beberapa baliho lain yang masih marak di seputaran Jln. Maluku.
“Sebagai praktisi hukum saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg yang di masa tenang masih berdiri balihonya di tempat-tempat umum karena itu mengindikasikan bahwa caleg tersebut tidak memiliki kesadaran hukum dan tidak layak untuk diberikan amanah sebagai wakil rakyat,” tandas Alang.(lam)