BANGGAI-Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada PDAM Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor IPTU Gede Wira Hendana Putra dan penyidik Tipikor Satreskrim.
“AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Tio Tondy.
Pada tahun 2019, Pemkab Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Banggai senilai Rp 4 miliar, kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut ditranfer ke rekening PDAM.
Tersangka selaku Direktur PDAM, Dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan, penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk.
“Serta peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, penggandaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” terangnya.
Dikatakan Tio, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM, namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicarikan tanpa adanya dokumen voucer.
“Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan 9 kali penarikan dana dengan jumlah Rp 1,9 miliar,” beber Tio.
Ia menuturkan, dari beberapa penarikan tersebut diantaranya pengajuan untuk perjalanan dinas, namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan dan pengajuan untuk pengadaan water meter brass termasuk PPN 10 persen.
“Tetapi tersangka tidak menyetorkan PPNM 10 persen ke kas negara, namun dilakukan tersangka untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” tuturnya.
Selain itu, Tio menerangkan, tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.
“Proses penarikan dana tersebut dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku,” terang Tio.
Dalam perkara tersebut, kata dia, perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan kepada tersangka tidak digunakan untuk peruntukannya serta tidak jelas penggunaannya.
“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka koperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tio menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462,1 juta. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya.(mgl)