Polres Banggai Akan Tangani Kasus Persekusi PSU Pilkada Banggai Secara Profesional

14
AKBP Putu Hendra Binangkari (FOTO : MUZAMIL NGEAP/KABAR68).

BANGGAI-Dua anggota legislatif (Aleg) DPRD Banggai, Lutfi Samaduri dan Suwardi, yang merupakan kader Partai Gerindra, sebuah kenderaan politik di bawah kendali Ketua Umum, Prabowo Subianto, saat ini Presiden RI, menjadi sasaran korban persekusi di lokasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili, 5 April 2025.

Pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa atau demo di kantor Polres Banggai, Senin 21 April 2025, untuk menuntut keadilan hukum dan memperjelas proses penanganan kasus persekusi demi menjaga kehormatan, harga diri, harkat dan martabat Partai Gerindra, yang telah menjadi korban kebiadaban persekusi tanpa memandang peri kemanusiaan.

Saat ini, kasus persekusi dengan korban aleg Partai Gerindra, Lutfi dan Suwardi sedang ditangani penyidik Polres Banggai. Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari kepada KABAR68, Selasa (22/4), mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan di hadapan massa aksi pengurus Gerindra, akan memberikan rasa adil dalam proses penyelidikan dan tahapannya berjalan sesuai dengan tahapan. Saat ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan posisi laporan tersebut.

Saya yakin bahwa keringat tidak akan sia-sia dengan kepastian hukum yang akan kami berikan. Terpenuhi unsurnya atau tidak harus melalui mekanisme penyidikan. Sehingga, saya belum mengatakan atau berbicara soal penangkapan atau penetapan tersangka, karena menunggu hasil penyelidikan, ujar Kapolres.

Laporan terkait penganiayaan, tandas Kapolres, sudah ditangani secara baik dan profesional. Tahapan yang dilakukan yakni penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan setelah itu dilakukan gelar untuk menentukan apakah unsurnya terpenuhi untuk dtingkatkan ke penyidikan.

Intinya bahwa yang pasti prosesnya akan dengan profesional, tanpa ada tekanan. Jika terpenuhi unsurnya atau tidak, akan dilaksanakan untuk menentukan kepastian hukum tentang laporan dugaan penganiayaan tersebut, tegas Putu Hendra Binangkari.(mto).

 

 

Tinggalkan Komentar