Hakim Ingin Membuktikan Adanya Pencemaran di Lokasi Tambang
PALU-Majelis hakim pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tambang atas kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi dan elektronik (ITE);dengan terdakwa Agus Adjaliman.
Ketua hakim majelis Sugiyanto, beserta hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes, Syaiful Brow melihat langsung lokasi menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Usai melakukan sidang PS, Hakim Sugiyanto menjelaskan kepada JPU Desianty dan Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng), Syafaruddin Cs, pihaknya sudah melihat langsung apa menjadi dakwaan JPU,selanjutnya Sidang berikutnya dilakukan pemeriksaan terdakwa (Agus) pada Selasa (24/09/2024) dua pekan mendatang.
Penasihat hukum terdakwa mewakili LBH Sulteng Syafaruddin mengatakan, Sidang PS ini melihat obyek didakwakan oleh JPU terkait adanya pencemaran air sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh Perusahaan.
Penasihat hukum terdakwa lainnya Agus Salim menambahkan, Sidang PS hari ini menunjukkan notoire fact.
“Fakta telah diketahui umum,sehingga tidak perlu di buktikan oleh hakim, bahwa tempat pembuangan sisa limbah pengolahan, airnya mengalir ke sungai Poboya, merupakan fakta. Jadi tidak perlu lagi dibuktikan hakim,” katanya.
JPU Desianty Batalipu, SH, mengatakan, pihaknya datang ke lokasi menghadiri sidang PS atas permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(mch)