PALU-Persidangan Agus Ajaliman, salah satu terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dalam perkara ITE yang menyoroti lingkungan hidup di perusahaan PT CPM,
kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (29/10/2024). Agenda persidangan
kali ini adalah pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, dari LBH Sulteng, Syafaruddin, SH, dan Mey, SH,
membacakan pledoi terdakwa. Dengan judul “Dikriminalisasi Perusahaan,” membantah
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut terdakwa, dakwaan perkara tidaklah mendasar. Dakwaan berdasar pada bukti-
bukti yang diperoleh dengan bukti bukti postingan di media sosial (medsos) tentang
postingan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT CPM, melalui akun Facebook
(Fc) Diaz Agus.
“Semestinya perkara ini bebas dari tuntutan,” tegas Syafaruddin.
Pembelaan yang dibuat oleh LBH Sulteng ini untuk mengcounter tuntutan JPU dengan
memasukkan beberapa unsur, yakni, pertama, unsur Barang Siapa. Terdakwa berpendapat
yang dimaksud barang siapa,adalah sama dengan kata setiap orang yang digunakan
dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan.
“Pengertian unsur ini adalah setiap orang adalah siapa saja dalam pengertian
sebagai subjek hukum yang sanggup mempertanggung jawabkan segala bentuk perbutannya
di depan hukum. Kedua,unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak. Bahwa unsur ini “dengan
sengaja tanpa hak” merupakan unsur kumulatif yang dalam pembuktian tidak dapat
diartikan sendiri-sendiri karena apabila pelaku mempunyai hak atas apa yang
dilakukan maka dengan sendirinya unsur dengan sengaja akan hilang, “ kata
Syafaruddin, PH Agus Ajaliman.
Ketiga, unsur Dengan Mendistribusikan, dan atau Mentransmisikan, dan atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
“Kami beroendapat bahwa unsur ini memang benar terbukti mengingat Terdakwa sendiri
yang membuat sehingga dapat diaksesnya ketiga postingan melalui akun facebook
miliknya atas nama”Diaz Agus, ” tegas Syafaruddin di depan majelis hakim.
Di akhir pledoi tim PH yang dipimpin Direktur LBH Sulteng Julianer Aditia Warman,
SH, meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana, memerintahkan JPU mengembalikan
barang bukti kepada terdakwa, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu, kedua dan
ketiga beserta tuntutan pemidanaannya serta membebaskan biaya perkara.(lam)