
LUWUK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi menggagalkan penyelundupan 2.000 butir narkoba, jenis trihexyphenidyl, Minggu 2 Januari 2022.
penyelundupan dilakukan tersangka berinisial A beralamat di Pulau Bokan, Kabupaten Banggai. Modusnya dimasukan dalam dua paket nasi bungkus yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Luwuk berinisial AB. Terungkapnya kasus penyelundupan ini, berawal dari kecurigaan dua orang petugas Pengamanan Pintu Utama yang bertugas saat itu, Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto.
Merasa curiga dengan gelagat tersangka, dua petugas itu menggeledah tubuh dan barang bawaan. Saat ditanya tersangka terlihat gugup. Setelah diperiksa didapati dua bungkus pil trihexyphenidyl atau THD yang berjumlah 2.000 butir.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengapresiasi kinerja Kalapas Luwuk beserta jajaran atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Menurut Lilik petugas tidak lengah walau pun hari libur. Sujandi mengatakan ini menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
”Kepada seluruh jajaran pada lapas dan rutan kami ingatkan melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang,” pesannya.
Kini Lapas Kelas II B Luwuk telah menyerahkan barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat di proses lebih lanjut. Trihexyphenidyl atau dikenal dengan nama THD, adalah termasuk Psikotropika golongan IV. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa. Penggunaannya harus dengan resep dokter. Obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa. ***
Sumber: rilis Kemenkhumham Sulteng
Penyunting: Adiatma