Petani Kemitraan Sawit Kembali Dimejahijaukan

16
JALANI PERSIDANGAN : Mada Yunus, saat berada di persidangan, di PN Buol.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

Atas Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Mada Yunus

BUOL-Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mendesak penghentian kriminalisasi terhadap para petani, dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol melakukan audit secara menyeluruh atas praktik kemitraan kebun sawit di Buol, antara petani dengan PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) untuk memulihkan hak -hak petani yang dirampas belasan tahun.

Mirisnya, petani plasma dibawa ke ranah hukum, dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap petani plasma Buol Mada Yunus, atas tuduhan melakukan pendudukan lahan perkebunan sawit dan penghasutan petani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buol pukul 11.30 Wita, Rabu (19/03/2025).

JPU dalam surat dakwaannya, mendalilkan bahwa Mada Yunus pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di lahan koperasi tani plasma Awal Baru yang beralamat di Desa Balau dan Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Terdakwa telah malakukan perbuatan secara tidak sah, mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan Perkebunan, sebagaimana pasal 107 huruf (a) junto pasal 55 huruf (a) Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, ” demikian tuntutan JPU.

Selain itu Mada Yunus juga didakwa telah melakukan perbuatan penghasutan di muka umum dengan lisan atau tulisan. Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan UU.

Atas dakwaan tersebut, Mada Yunus menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya itu tidak benar. Apa yang dia lakukan selama ini adalah memperjuangkan tanah keluarga dan tanah garapannya yang ditanami sawit oleh PT. HI untuk kemitraan sawit dengan Koperasi Awal Baru.

Menurut Mada, lahan tersebut dijadikan kebun kemitraan tanpa persetujuan pihaknya, dan karena janji pengurus koperasi Awal Baru bahwa keluarga Mada akan dimasukan sebagai anggota koperasi. Tetapi tidak dipenuhi selama lahan tersebut dikelola pihak perusahaan, sehingga Mada bersama dengan rekan-rekan petani yang juga menderita kerugian dalam praktik kemitraan tersebut melakukan aksi penghentian sementara operasional kebun sawit di lahan-lahan mereka untuk menuntut keadilan atas hak-haknya yang dirampas.

Tim penasehat hukum terdakwa dari LBH Pogogul Justice, yang diwakili oleh Budianto Eldist, SH, mengajukan eksespsi terkait dengan dakwaan JPU Kajari Buol. Sebab, menurutnya terdapat perbedaan mendasar dari JPU. Apalagi ini adalah urusan keperdataan, juga bersesuaian dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI quasi Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta terkait locus dan tempus bahwa dakwaan kabur/obscuur libel, untuk lebih detailnya akan dituangkan dalam materi eksepsi nantinya.

Sementara itu, Fatrisia Ain selaku koordinator FPPB yang juga ikut menyaksikan persidangan menyatakan pengadilan atas aktivis tani Mada Yunus ini seharusnya tidak ada. Ini kasus yang menurutnya dipaksakan sekali, dugaan kami ini bukannya tidak berdasar. Sebab, pelapor dari Mada Yunus adalah Ketua Koperasi Awal Baru dengan dukungan pihak perusahaan PT. HIP yang sebenarnya secara alas hak juga perlu dipertanyakan karena pengurus Koperasi Awal Baru maupun PT. HIP tidak memiliki hak penuh atas seluruh lahan-lahan yang telah dituntut oleh Mada selama bertahun-tahun.

Dijelaskannya, pengakuan anggota koperasi lainnya selama bertahun-tahun pembagian SHU atau bagi hasil kebun kemitraan tidak pernah ada. Kecuali 35 ribu per hektare dana jadup di tahun 2017. Selain itu sebagai yang menjabat ketua koperasi, Suleman Batalipu juga sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buol atas dugaan penggelapan uang Koperasi Awal Baru bersama dengan Seketaris dan Bendaharanya pada tahun 2021, tetapi anehnya tidak berlanjut kasus tersebut tanpa kejelasan.

“Ini juga menjadi pertanyaan mengapa pihak kepolisian tidak melanjutkan kasusnya. Tahun lalu di 2024, Suleman Batalipu ini juga disidangkan atas laporan pihak PT. HIP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan uang yang diberikan PT. HIP untuk pembuatan serifikat lahan anggota koperasi Awal baru, ” ungkap Fatrisia.

Namun begitu, kata Fatrisia, dia mendengar perkara itu telah dicabut oleh penggugat yakni PT. HIP lantaran sertifikat lahan yang telah terbit yang justru diterbitkan oleh Pemkab Buol melalui program PTSL di lokasi yang sama dengan objek lahan koperasi Awal Baru sudah berhasil dipegang oleh PT. HIP melalui penyitaan pihak Kepolisian Polda Sulteng sebagai barang bukti.

“Sungguh semrawut persoalan praktik kemitraan kebun sawit di Koperasi Awal Baru ini, mengorbankan ratusan keluarga tani pemilik tanah ulayat selama bertahun-tahun, ” tandasnya.

Dalam laporan petani sudah hampir setahun sejak STPL dikeluarkan tidak ada progres oleh pihak kepolisian selain SP2HP penyelidikan yang baru-baru ini keluar setelah adanya pemeriksaan oleh Kompolnas RI. Karena aturan yang dibuat pihak petani. Apalagi bisa sampai ke tahap persidangan, rasanya seperti menunggu keajaiban saja.

“Sehingga wajar kami memiliki penilaian bahwa perkara atas aktivis-aktivis tani yang membela HAM-nya selama ini, termasuk Mada Yunus terkesan dipaksakan. Sebab, setiap laporan dari pihak perusahaan, ataupun pengurus koperasi yang bahkan belum melaksanakan kewajibannya untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun belakangan tersebut bisa diproses dengan cepat oleh kepolisian, termasuk kasus Mada Yunus, “bebernya.

Fatrisia menyebut, perkara yang dialami Mada Yunus ini, tidak terlepas dari persoalan yang itu-itu lagi, yakni akibat praktik buruk dalam pelaksanaan program kemitran pembangunan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaan inti PT. HIP di Kabupaten Buol, dimana kemitraan ini dibangun di atas lahan-lahan milik para petani Buol yang tidak hanya tergabung di satu koperasi plasma Awal Baru saja, tetapi juga di 6 koperasi tani lainnya.

Dikatakannya, para petani pemilik lahan tidak mendapatkan bagi hasil kebun kemitraan dari PT. HIP secara adil selama lahannya jadi objek kebun kemitraan yang sudah dibangun sejak tahun 2008 2011, sebagian besar SHM tanah petani yang dijaminkan di bank pemberi kredit pembangunan kebun pun juga kini telah diambil alih-ditahan oleh PT. HIP tanpa persetujuan para pemilik, maka wajar petani sebagai pemilik lahan melakukan tuntutan atas haknya dengan berbagai upaya.

“Khusus masalah kemitraan di koperasi tani plasma Awal Baru ini memang sangat kompleks. Dalam temuan kami, ada masalah dengan SK Bupati tentang penetapan nama petani dan lahan untuk kemitraan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Buol. Sebab, kenyataannya banyak petani yang memiliki lahan yang telah digarap tidak dimasukan dalam SK Bupati, termasuk kasus Mada Yunus dan keluarganya ini. Namun, ada pula orang yang tidak memiliki lahan justru masuk dalam SK Bupati. Bahkan, pada kasus koperasi plasma lainnya dari pegawai hingga pejabat di Buol namanya dimasukkan sebagai petani peserta kemitraan plasma di SK Bupati, “jelasnya lagi.

Masalah kedua, di atas lahan kemitraan pembangunan kebun koperasi Awal Baru, pada tahun 2016 dijadikan obyek program tanah untuk rakyat (Taurat) oleh pemerintahan Bupati dr. Amirudin Rauf melalui program PTSL, sehingga subyeknya tidak bersesuaian dengan subyek dalam SK Bupati untuk kemitraan inti-plasama program revitalisasi. Ada orang yang memiliki SHM program Taurat tetapi tidak masuk dalam SK Bupati tersebut, artinya tidak masuk dalam aggota koperasi. Sebaliknya subyek atau orang-orang yang dimasukan dalam SK Bupati tidak seluruhnya sebagai pemegang SHM dalam lahan Koperasi Awal Baru.

“Dengan berbagai masalah itu, semestinya pendekatan penyelesaian masalah kemitraan kebun sawit ini bukan dengan cara-cara kriminalisasi atau pidana semacam itu, sebab tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru memperburuk tata kelola sawit di Buol, ” tegas Fatrisia.

Apalagi sudah ada putusan sidang majelis Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) RI, yang menyatakan bahwa perusahaan PT. HIP telah secara sah dan meyakinkan melangar pasal 35 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Niaga (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) yang menolak gugatan banding perusahaan di tahun 2024. Putusan tersebut harusnya dapat menjadi acuan baik oleh pemerintah daerah maupun APH dalam menangani masalah konflik kemitraan ini.

Simpulan statemennya, Fatrisia sebagai Korlap FPPB menegaskan, Pemkab Buol maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng harusnya lebih aktif untuk mengambil langkah dalam penyelesaian masalah ini, mendengar secara adil tuntutan masyarakat terdampak kemitraan. Agar kedepan tata kelola sawit menjadi baik, termasuk urusan kemitraan pembangunan kebun sawit antara perusahaan dengan petani tidak terus-terusan menjadi praktik perampasan hak-hak ribuan rakyat kecil di Buol.

“Kami berharap, Bupati Buol dan Wakil Bupatinya yang baru menjabat ini, memiliki komitmen baik dan adil dalam menyelasakan masalah kemitraan ini sebagai pimpinan rakyat. Tidak seperti pemerintahan sebelumnya yang gagal menyelesaikan. Karena jika dibiarkan berlarut-larut akan lebih banyak mengorbankan para petani, dan memperburuk tata kelola sawit, ” serunya.

Kriminalisasi terhadap petani kerap diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya, kemitraan ini sudah mengorbankan lima orang Buol yang dipenjara pada tahun 2021 karena memperjuangkan hak-haknya.

“Sekarang kriminalisasi Mada Yunus dan 25 petani lainnya yang mendapat panggilan polisi atas laporan perusahaan, ini harus dihentikan. Jangan sampai petani yang dilanggar hak-haknya selama belasan tahun justru mendapat pelanggaran HAM lagi hanya karena berjuang atas tanahnya sendiri, ” pungkasnya.(abd)

Tinggalkan Komentar