Permainan Fee Proyek di DAK Swakelola Dinas Pendidikan Tolitoli

21
DIKJAR : Inilah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

TOLITOLI-Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat dalam bentuk program pembangunan fisik dan pengadaan, terkadang dijadikan ajang untuk mendapatkan keuntungan pribadi oleh oknum pejabat daerah yang diberi kewenangan untuk mengelolanya.

Seperti halnya dugaan itu terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, yang mana setiap paket proyek DAK Fisik Swakelola tahun 2023 diduga oknum pejabat memasang tarif fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran bagi setiap pelaksana yang ingin mendapatkan proyek.

Sementara itu, tarif fee 10 persen itu sudah menjadi rahasia umum dikalangan kontraktor di daerah penghasil cengkeh.

Perlu diketahui berdasarkan petunjuk teknis (juknis), bahwa proyek swakelola tipe 1 tidak dibolehkan untuk di pihak ketigakan pekerjaan kepada kontraktor. Namun fakta yang terjadi di lapangan tidak demikian. Dimana pelaksanaan proyek swakelola mulai dari menyediakan barang hingga pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dikerjakan oleh kontraktor.

Sementara itu, menurut salah seorang kontraktor, sumber media ini, yang juga sempat mengerjakan proyek swakelola di Dinas Pendidikan Tolitoli mengungkapkan, untuk bisa mengerjakan proyek, ia harus membayar fee sebesar 10 persen.

Kepada media ini sumber menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.

“Ini ada pekerjaan dorang kasih saya di Kecamatan Ogodeide untuk pembagunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMPN 5, tapi karena pekerjaan di pulau, saya tolak,” ungkapnya Selasa (12/12/2023).

Diungkapkannya, karena orang yang bertemu dengannya menawarkan proyek itu menyampaikan bahwa lokasi proyeknya bukan di pulau, sumber kemudian mau dan menyerahkan uang fee sebesar 25 juta rupiah untuk dapat mengerjakan proyek yang nilai anggaranya Rp 228 juta.

” Seiring berjalannya waktu, ternyata pekerjaan itu berada di pulau, dan mau tidak mau harus saya kerjakan,” tuturnya.

Lebih jauh menurut sumber, namun setelah beberapa waktu kemudian disaat dirinya sedang dalam tahap melaksanakan pekerjaan, pihak dinas melalui PPK Proyek, Ayatullah, mengambil alih kembali pekerjaan karena alasan lambat.

Sementara menurut sumber dalam proyek itu, dirinya telah menyelesaikan sekian persen volume pekerjaan. Ditanya soal apakah pekerjaannya telah dibayarkan? Sumber mangaku sudah dibayarkan oleh pihak dinas sebesar Rp 27 juta.

“Jadi uang muka yang sudah saya ambil itu juga dorang kebiri, uang muka saya liat cair Rp 50 juta lebih. Nah saya terima tinggal Rp 27 juta, dengan pekerjaanku itu saya liat malah masih ada uang saya, jadi saya tidak berharap uang dari kegiatan itu, yang saya harap uang fee ku lalu pulangkan saja yang 25 juta itu,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tolitoli, Ayatullah membantah terkait adanya tudingan jual beli proyek di lingkungan Dinasnya.

” Alhamdulliah tidak ada pak, boleh saya jamin, kita baru baru habis di periksa tidak ada masalah,” kata Ayatullah, di ruang kerjanya, Kamis (14/12/2023)

“Kalaupun itu ada, tanya dulu, siapa yang jual karena orang di luar ini hanya mau cari? Iya kan. Kalau pun terjadi masalah itulah opsi yang kita ambil dan itu dibolehkan. Dua tahun ini pekerjaan yang kontrak maupun yang swakelola semuanya di review oleh Inspektorat, dan banyak yang bicara di luar, dan saya tanyakan kamu dengan siapa bicara, saya tidak pernah berurusan dengan dia, dan urusanku dengan dia kamu tidak tau to, ketemu saja nggak pernah,”imbuhnya.

Bahkan Ayatullah yang juga PPK kegiatan Proyek di Dinas Pendidikan Tolitoli itu, mengklaim bahwa pelaksanaan swakelola kali ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

“Beda dengan yang dulu. Pengalaman yang kemarin kemarin kepala sekolah yang kelola, kita yang babak belur pak. Banyak yang bermasalah kepala sekolah masuk penjara,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Komentar