Perjuangkan Hak Penyintas dan Warga Lingkar Tambang

45
PENGACARA RAKYAT: Host Podcast Kabar68, H Kamil Badrun AR saat berdialog bersama pengacara rakyat yang juga Ketua KAI, Hartati Hartono.DOK. TIM PODCAST KABAR68

Podcast Kabar68 Bersama Pengacara Rakyat

PALU – Hanya sedikit advokat yang mau memperjuangkan hak-hak rakyat kecil mendapatkan keadilan, tanpa memikirkan provit semata. Nama Hartati Hartono SH MH, satu di antaranya yang memilih jalan perjuangan itu.

Bersama sejumlah advokat di Kota Palu, Hartati menjadi pengacara rakyat. Mereka konsen membela hak-hak masyarakat, khususnya para penyintas bencana dan masyarakat lingkar tambang. Secara khusus Hartati mendapat kehormatan tampil dalam podcast Kabar68 yang dipandu H Kamil Badrun AR SE MSi dan diupload di kanal YouTube Kabar68, Senin (26/12) kemarin.

Kamil selaku host dalam podcast tersebut membuka perbincangan dengan bertanya apa yang mendasari seorang Hartati yang notabenenya perempuan, namun berani melawan arus dengan memilih untuk menjadi pengacara rakyat. Sementara, berbagai permasalahan akan dihadapi, namun tidak ada imbalan profit sebagai seorang pengacara didapatkan. “Advokat itu tidak lepas dari provit, sementara memilih menjadi pengacara rakyat berarti siap tidak mementingkan provit tapi justru kepentingan rakyat. Apa yang mendasari itu?,” sergah Kamil bertanya.

Disampaikan Hartati, bahwa dirinya bersama sejumlah rekan sesama advokat memang sengaja memilih menjadi pengacara rakyat, karena tidak banyak advokat yang mau membela tanpa mementingkan provit. Selain itu, disampaikan Hartati, bahwa Sulawesi Tengah adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, sehingga memang rawan terjadi konflik antara negara dan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam ini. “Sangat banyak masyarakat di Sulteng yang butuh perlindungan karena secara hukum hak-hak mereka dirampas dan merasa tidak diperlakukan adil,” jelasnya.

Kamil pun mengingat kembali, bahwa beberapa waktu lalu Hartati juga vokal menyoroti dana Rp14 miliar yang dihibahkan kepada salah satu organisasi kemasyarakatan. Dia menilai, sebagai perempuan Ketua Komite Advokat Indonesia (KAI) Sulteng ini terbilang berani untuk melawan dengan argumen-argumen yang disampaikan. “Mengapa anda berani bersuara terkait itu?,” tanya Pemimpin Radar Sulteng Group ini.

Menurut dia, yang mendasari dirinya bersuara, yakni kembali pada kepentingan para penyintas bencana 28 September 2018. Masih banyak hak-hak penyintas yang belum terpenuhi sementara bencana sudah berlalu empat tahun. “Di sisi lain pemerintah daerah malah menggelontorkan hibah Rp14 miliar untuk pihak yang belum kita tahu apa manfaatnya kegiatan mereka bagi masyarakat. Apakah setimpal dengan yang pemerintah berikan dengan manfaat yang akan diterima masyarakat,” sinis Hartati.

Apa yang dilakukan pemerintah itu, justru kata dia seolah menabur luka kepada penyintas. Yang seharusnya anggaran sebanyak itu bisa dipakai untuk memenuhi hak-hak masyarakat, namun malah dipakai untuk sebuah kegiatan seremoni. “Padahal itu yang dipakai dana rakyat. Penggunaannya juga harus diaudit BPK. Apakah sudah sesuai dengan azas manfaatnya,” jelasnya.

“Dana sudah terlanjur digelontorkan, lantas sejauh mana langkah pengacara rakyat mewakili para penyintas?,” timpal Kamil.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan menggugat pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat, terkait hak-hak penyintas yang belum terpenuhi, seperti pembangunan Huntap. Sebab, dari data yang dipegangnya masih ada 100 kepala keluarga yang masih tinggal di Huntara.

“Mereka yang punya lahan juga dilarang membangun dengan alasan zona merah, tapi hunian tetap juga mereka tidak punya,” sesalnya.

Tidak hanya masalah penyintas saja, Hartati juga menyampaikan, terkait hak-hak warga lingkar tambang pun, luput dari perhatian pemerintah. Contohnya Poboya, di mana seharusnya ada wilayah pertambangan rakyat yang dipersiapkan, namun hal itu tidak diperhatikan pemerintah daerah. “Padahal di undang-undang Minerba masyarakat lokal harusnya diprioritaskan, kalau sudah ada aktifitas tambang rakyat, pemerintah harus buat wilayah pertambangan rakyat. Tapi ini memang sengaja dimonopoli oleh pusat,” tegasnya.

Banyak permasalahan-permasalahan berkaitan dengan rakyat yang diungkap oleh Hartati dalam podcast yang disiarkan lewat kanal YouTube Kabar68 yang sayang untuk dilewatkan. Selengkapnya bisa disaksikan di podcast Kabar68 yang dipandu H Kamil Badrun, yang tentunya bisa menjadi sumber informasi menarik dan megedukasi bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (agg)

 

Tinggalkan Komentar