Perdebatan Naik Tidaknya Kasus Dugaan Politik Uang RWK di Bawaslu Poso Diduga Sarat Kepentingan

184
MELAPOR : Tampak pelapor Rafiq Samsudin sedang melaporkan dugaan money Politic suami Bupati Poso Ke Bawaslu Poso 27 Pebruari.(FOTO : DEDDY/KABAR68)

POSO-Ternyata setelah sekian lama laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Sulteng RWK dan ajudan Bupati Poso (Jd) seorang aparat keamanan, pada masa tenang Pemilu kemarin dilaporkan oleh salah satu pegiat anti korupsi di Poso Rafiq Samsudin ke Bawaslu Poso, setelah berbagai upaya proses pembuktian dan kajian dilakukan pihak sentra Gakumdu dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor dua yang juga ajudan Bupati Poso akhirnya Bawaslu dan Gakumdu berkesimpulan laporan terkait suami Bupati Poso tersebut diduga melakukan money politic lewat kurir ajudan isterinya yang juga seorang aparat keamanan yang seharusnya netral untuk menyerahkan sejumlah uang beserta seperangkat alat olahraga bola dan net Volley kepada 5 orang konstituen di seputaran Gor Poso, tidak memenuhi unsur alias kurang bukti.

Dari sejumlah keterangan yang dihimpun media ini ternyata pihak terlapor RWK setelah dua kali pemanggilan pihak Gakumdu tidak mengindahkan panggilan tersebut dengan terus mangkir.

“Dari penjelasan pihak Bawaslu Poso ke saya jika terlapor satu, suami Bupati Poso sudah dua kali diundang untuk dimintai keterangannya klarifikasi tidak hadir alias mangkir. Sedangkan ajudannya dari keterangan pihak Bawaslu telah memberikan keterangan dan membenarkan adanya pemberian tersebut,” tutur pelapor.

Sehubungan dengan hal tersebut sumber yang juga terlibat dalam proses di Bawaslu mengakui jika terlapor RWK tidak pernah dimintai keterangannya, sampai akhirnya kasus tersebut terpaksa diputuskan tidak memenuhi unsur atau tidak cukup bukti.

“Pada rapat terakhir di Gakumdu terjadi dua kubu yang saling bertentangan kelompok yang pertama bersikeras dengan dalilnya laporan itu tidak cukup waktu jika dinaikkan untuk diproses ke meja hijau dan kubu lain dengan beberapa bukti dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta alat bukti dan kajian hukum menegaskan jika laporan dugaan money poltic yang diduga dilakukan oleh caleg nomor urut satu untuk Sulteng RWK memenuhi sarat dan bukti dilanjutkan dan diproses hukum. Namun Bawaslu melihat adanya dualisme pendapat pada sentra Gakumdu tersebut, merujuk pada waktu yang tidak memungkinkan sesuai Standard Operation Procedure (SOP) akhirnya Bawaslu memutuskan jika laporan tersebut tidak cukup bukti dengan mengedepankan keterangan ahli bahasa yang pada intinya menegaskan tidak ada ajakan pihak RWK untuk memilih dirinya. Yang kami sesalkan seharusnya dihadirkan juga pendapat ahli hukum yang akan memimbang alat bukti dan keterangan saksi,” jelas sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

Terkait dengan hal itu pihak Bawaslu Poso melalui komisioner Whisnu Pratala lewat telepon dan sambungan Whatsapp (WA) sejak Kamis siang 21 Maret, dan dikunjungi ke kantor Bawaslu Poso serta Gakumdu pada Jumat 22 Maret tidak ditemui. Bahkan sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak Bawaslu Poso.

“Mungkin beliau di kantor Gakumdu, pak. Boleh sama-sama kita ke Gakumdu pak, ” jawab staf di Bawaslu sambil staf itu masuk ke dalam ruangan dan membasuh wajah kemungkinan baru terjaga karena melakukan pengawasan Pemilu yang sibuk.

Lebih jauh Rafiq menegaskan kalau kita bandingkan dengan kalimat “jangan lupa pak roy” dalam chat antara terlapor 2 dan saksi, yang terjadi sesaat setelah terlapor 2 menyerahkan bola dan net volley serta katanya sejumlah uang pada 12 Februari 2024 sekitar jam 10 pagi (saat minggu tenang) di dekat lapangan volley di halaman Gor Puselemba (semua sesuai bukti dan keterangan saksi di sentra Gakkumdu), oleh ahli bahasa yang Bawaslu datangkan katanya kalimat “jangan lupa pak roy” itu bukanlah kalimat mengajak.

“Sehingga semua bukti dan keterangan saksi menjadi diabaikan alias dianggap tak menuhi unsur pidana Pemilu. Perlu juga diketahui bahwa Roy sang terlapor 1 tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan padahal sudah 2 kali diberi surat panggilan sesuai keterangan staf Bawaslu saat kami tanyai disentra Gakkumdu,” sebutnya dengan kesal.

Pelapor dan pengacaranya akan menempuh jalur hukum lain, seperti melaporkan Bawaslu Poso ke DKPP untuk menegakkan demokrasi di bumi Sintuwu Maroso,” tegas Rafiq.(ded/mch)

Tinggalkan Komentar