POSO-Warga masyarakat di Kabupaten Poso kini semakin resah terkait ditundanya pelaksanaan pembagian bantuan cadangan pangan beras di wilayah Kabupaten Poso. Seperti diketahui Pelaksana tugas (Plt) Bupati Poso Moh. Yasin Mangun telah menunda diberikannya bantuan pangan kepada masyarakat Poso, yang tertuang dalam surat permohonan penundaan penyaluran bantuan beras yang disampaikan Plt Bupati Poso Moh. Yasin Mangun kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 500.1.3.1/3084/Disketapang/X/2024 perihal permohonan penundaan penyaluran bantuan pangan (beras) di wilayah Kabupaten Poso tanggal 17 Oktober 2024.
Permohonan itu menyebutkan jika bantuan sosial dimaksud tidak dalam status emergency dan untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan, serta menghindari potensi politisasi dan konflik baru, pada masa jelang Pilkada, maka kami memohon kiranya bantuan tersebut bisa ditunda penyalurannya sampai pada selesainya tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Merespon surat Plt Bupati Poso tersebut, maka dibalas oleh Kepala Dinas (Kadis) Pangan Sulteng, H. Iskandar Nongtji, surat bernomor 500.1.3.1/10851/Bid.Dcpan/Dispangan tertanggal 23 Oktober 2024, menyebutkan, dasar bantuan setelah Pemprov Sulteng memperhatikan Surat Plt Bupati Poso nomor 500.1.3.1/3084/Disketapang/X/2024, perihal permohonan Penundaan Penyaluran Bantuan Pangan (beras) di wilayah Kabupaten Poso, sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan, pertama, Surat Bupati Poso Nomor 521.1/87/DKP/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal permohonan bantuan beras cadangan pangan Pemerintah Provinsi.
Kedua, Berita Acara Serah Terima Barang pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 bertempat di kantor Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir. Ketiga, serah terima dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Kadis Pangan Sulteng dengan Pemerintah Kabupaten Poso yang diwakili oleh Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Poso.
Keempat, bantuan cadangan pangan beras Pemerintah Provinsi Sulteng sebanyak 43.353 kg dialokasikan untuk penanganan 4.817 jiwa. Kelima, bantuan diberikan untuk penanggulangan daerah rawan pangan kronis dan transien di Kabupaten Poso sesuai daftar by name by address.
Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa bantuan cadangan pangan tersebut telah melalui penelitian dan verifikasi serta perbaikan data dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Poso. Bahwa bantuan cadangan pangan ini harus diserahkan kepada masyarakat karena sangat dibutuhkan sesuai dengan permohonan data yang diusulkan. Serta tidak boleh dipindahtangankan lokasi atau mengganti nama penerima ataupun diubah sesuai dengan keinginan.
“Selanjutnya, karena bantuan ini sudah jelas data penerimanya maka tidak ada alasan untuk melakukan penundaan. Selain itu, kewenangan untuk penyalurannya menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Poso, “ tegas Kadis Pangan Sulteng, H. Iskandar Nongtji.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memohon kepada Pemerintah Kabupaten Poso untuk sesegera mungkin menyerahkan laporan dan dokumentasi serta data pendukung pelaksanaan penyaluran bantuan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat untuk kami laporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.(ari)