Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

36
TERSANGKA : Sidang pra peradilan penetapan tersangka Clara, tidak dihadiri Polda Sulteng.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

Polda Sulteng Kembali di Pra Peradilan-kan

PALU-Sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka Clara, dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Palu, tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini Polda Sulteng, dan hanya dihadiri pihak pemohon dan kuasa hukumnya, Rabu (31/01/2024).

Walaupun sidang tidak dihadiri termohon, namun hakim tunggal yang menangani perkara tersebut tetap melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Menurut hakim, ketidakhadiran pihak termohon Polda Sulteng, karena berbagai macam alasan. Salah satunya, terkait pengamanan Pemilihan Umum, sehingga pihak termohon tidak dapat mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri sidang perdana tesebut. Hal itu dapat dimaklumi oleh hakim dan juga pemohon dan kuasa hukumnya.

Kepada hakim kuasa termohon meminta agar sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 5 Februari 2024. Hal itu karena alasan penahanan tersangka yang menurut kuasa hukumnya sudah tidak sesuai dengan prosedur.

Namun hakim menyimpulkan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada 12 Februari 2024, dan akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap termohon dalam hal ini Polda Sulteng.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dr. Paradongan Hasibuan, SH., MH, yang ditemui wartawan usai sidang mengatakan, gugatan pra peradilan terhadap Polda Sulteng yang dilayangkan, karena merasa dirugikan hak-haknya.

Dimana kata dia, pada 23 Januari 2024, pukul 13.00 Wita, pihak termohon (Polda Sulteng) mendatangi rumah kliennya dengan tujuan untuk menangkap suami kliennya yang bernama Adi. Hanya karena target yang dituju tidak berada di tempat, sehingga Polda Sulteng membawa kliennya yang juga istri Adi untuk dimintai keterangan, terkait menghilangnya Adi.

“Karena waktu itu suaminya tidak ada ditempat, istrinya ini yang dibawa ke Polda dengan alasan mau dimintai keterangan sebagai saksi, dan akan berjanji memulangkan setelah diperiksa,” ujarnya.

Namun kata dia, setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Polda Sulteng, malahan langsung ditahan sebagai pengganti suaminya.

“Bahkan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Inilah yang menjadi alasan atau dasar kita untuk melakukan pra peradilan terhadap kasus ini,” jelasnya.(lam)

Tinggalkan Komentar