POSO-Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang, turut hadir dalam acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang diselenggarakan di aula Lt. 6, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Acara ini juga melibatkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (21/11/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 560/415/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022 tentang Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dua poin utama yang diungkapkan dalam acara tersebut antara lain, wewenang kejaksaan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia diberikan wewenang untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedua, kerja sama BPJS dan Kejaksaan, bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perihal di atas. Tujuannya adalah mengoptimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja penyelenggara negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri dapat berjalan efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik dan optimal di wilayah Sulawesi Tengah.(mch)