Pemkab Banggai Realisasikan Rp 142,6 Miliar, Belanja Barang dari Anggaran Rp 354,7 Miliar

15
Kantor Bupati Banggai (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

BANGGAI, KABAR68-Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati (Wabup) Furqanudin Masulili, telah mengalokasikan anggaran belanja barang sebesar Rp 354,7 miliar sampai dengan triwulan III baru dapat merealisasikan sebesar Rp 142,6 miliar atau 40,21 persen dari total anggaran. Realisasi tersebut diantaranya berasal dari belanja barang pada 15 kecamatan sebesar Rp 18,2 miliar.

Hal ini berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2024, oleh tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, Nomor 26/LHP/XIX.PLU/12/2024, tanggal 18 Desember 2024.

Data yang dihimpun KABAR68, bahwa pemeriksaan BPK Sulteng secara uji petik atas pelaksanaan belanja barang pada 15 kecamatan di Kabupaten Banggai menunjukkan terdapat permasalahan ketidaksesuaian dan realisasi belanja barang tidak sesuai kondisi sebenarnya kurang lebih Rp 2,1 miliar.

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang di 15 kecamatan, diketahui terdapat 15 Camat dan 44 Lurah selaku PPK serta 3 (tiga) pejabat pengadaan. Hasil pemeriksaan BPK, atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK dan pejabat pengadaan barang tersebut ditemukan permasalahan, yaitu persiapan pengadaan langsung dan persiapan pengadaan E-Purchasing tidak sesuai ketentuan

Persiapan pengadaan barang melalui penyedia dilaksanakan oleh PPK yang meliputi proses penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan rencana kontrak, penetapan spesifikasi tekhnis dan kerangka acuan kerja (KAK), dan penetapan uang muka serta jaminan.

Hasil pemeriksaan BPK atas persiapan pengadaan langsung pada 15 Kecamatan di Kabupaten Banggai yang dilaksanakan oleh PPK diketahui bahwa untuk pengadaan langsung dengan nilai diatas Rp 10 juta-Rp 50 juta PPK tidak membuat HPS. Sedangkan untuk pengadaan langsung dengan nilai Rp 50 juta-Rp 200 juta, PPK menyusun HPS tidak melalui survei harga, namun menyalin nilai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dari 15 kecamatan yang dilakukan uji petik oleh tim auditor BPK, terdapat 13 kecamatan yang melaksanakan pengadaan barang melalui E-Purchasing. Tahap persiapan pengadaan melalui E-Purchasing antara lain dengan melakukan penyusunan spesikasi tehnis oleh PPK dan pengumpulan referensi harga oleh PPK/pejabat pengadaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan bahwa PPK tidak menyusun spesifikasi tekhnis atas barang yang akan diadakan. PPK menyatakan bahwa dalam melakukan pengadaan hanya mengikuti DPA yang memuat informasi terkait jenis barang, volume dan harga satuan.

Selain itu, PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun diluar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta dan pejabat pengadaan tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun diluar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan dibawah Rp. 200 juta.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia atas pengadaan langsung di 15 kecamatan menunjukkan bahwa PPK tidak menyampaikan permintaan pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan dengan nilai dibawah Rp 50 juta. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan oleh PPK/PPTK yang seharusnya dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.

Berdasarkan hasil wawancara tim BPK dengan 15 Camat dan 44 Lurah terkait pelaksanaan pengadaan langsung melalui penyedia bahwa terdapat 1 Camat dan 7 Lurah yang melakukan pembelian barang secara langsung di toko. Camat dan Lurah tersebut meminjam badan usaha yang telah memenuhi kelengkapan administrasi pertanggungjawaban belanja.

Atas dasar peminjaman tersebut, pemilik badan usaha meminta imbalan sebesar 3-5 persen dari setiap transaksi yang dilakukan. Ketika telah terdapat realisasi pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS dari Bendahara Umum Daerah (BUD), Camat dan Lurah akan menghubungi pemilik badan usaha untuk menyerahkan uang secara tunai sebesar nilai realisasi SP2D setelah dipotong pajak dan imbalan atas peminjaman perusahaan.

Sementara itu, sehubungan dengan pemeriksaan kepatuhan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Sulteng, atas belanja daerah tahun 2024, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam surat pernyataannya selaku pihak yang bertanggungjwab, dalam surat pernyataan, tanggal 18 Desember 2024 dalam dokumen dimaksud, menyatakan akan bertanggungjawab melakukan tindakan koreksi atas temuan-temuan dalam pemeriksaan kepatuhan.

Kepala Inspektorat, Muh Junaedi yang dikonfirmasi, Senin (20/01/2025) mengatakan bahwa saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Banggai sedang menyelesaikan temuan-temuan BPK dengan mengembalikan atau menyetorkan ke kas daerah.
Terkait bukti-bukti pengembalian ke kas daerah, silahkan dikoordinasikan dengan BPKAD. Inspektorat hanya sebatas menjalankan pelimpahan kewenangan BPK atas tindaklanjut rekomendasi BPK, jelasnya.(mto)

Tinggalkan Komentar