PALU – Pemerintah Pusat akhirnya memperpanjang penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah. Kepastian itu diputuskan pada rapat koordinasi penuntasan penanganan pascabencana yang dipimpin Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI, Suprayoga Hadi, Kamis 30 Desember 2021. Diikuti Kementerian dan lembaga terkait dengan percepatan rehabilitasi dan rekontruksi bencana Sulawesi Tengah.
Sedangkan Pemprov diwakili Pj Sekda Faizal Mang serta pejabat terkait. Suprayoga mengatakan, perpanjangan penanganan rehab rekons, sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Karena itu perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden dengan harapan penanganannya dipercepat.
Penerbitan Inpres tersebut membutuhkan masukan dari BNPB RI. Namun hingga rapat digelar masukan yang dibutuhkan belum ada. Ia menyarankan, validasi data vaktual di wilayah terdampak sangat dibutuhkan. Kemudian dikuatkan lagi dengan Intruksi Presiden.
Faizal Mang yang mewakili Gubernur Rusdy Mastura mengatakan, Gubernur sudah menyampaikan perpanjangan rehab rekon yang atas Inpres terdahulu Nomor 10 tahun 2018. Menurut dia, dengan selesainya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018, di lapangan ada keterlambatan sehingga Pemprov Sulteng meminta Inpres Perpanjangan penanganan bencana di Sulteng. ***
Penulis: Adiatma