Pemenang Pemilu Bisa Dibatalkan

75
Christian A Oruwo (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

Jika Tak Laporkan Dana Kampanye di Sikadeka

PALU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan agar peserta pemilu, baik partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg) untuk rutin melaporkan dana kampanye ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Peserta pemilu yang sudah ditetapkan punya kewajiban untuk membuka rekening, parpol juga membuat rekening khusus untuk Pemilu ini. Peserta Pemilu juga wajib melaporkan dana kampanye sejak awal,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo, Kamis (16/11/2023).

KPU Sulteng sendiri telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, di kantor KPU Sulteng, Kamis (16/11/2023).

Melalui bimtek yang telah digelar, diharap para peserta Pemilu lebih paham dan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk melaporkan dana kampanye diaplikasi Sikadeka.

Christian bilang, selain diwajibkan membuka rekening khusus parpol maupun caleg wajib melaporkan dana kampanye, baik sumber dana, hingga penggunaan dananya.

“Pada saat digunakan di masa kampanye diinput lagi berapa biaya yang digunakan. Nanti dapat lagi biaya tambahan, dia wajib laporkan lagi. Jadi semua yang masuk dan keluar itu dimasukkan diaplikasi Sikadeka itu, semua,” ujarnya.

Dia menegaskan, bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanyenya akan ada sanksi yang menanti. Bahkan, bagi calon anggota DPRD maupun calon DPD RI yang tidak melakukan pelaporan awal dana kampanye akan dibatalkan sebagai calon.

Adapun batas waktu pelaporan awal yakni sehari sebelum memasuki masa kampanye, atau tepatnya pada 27 November 2023. Sementara peserta Pemilu yang tidak melaporkan aliran dana selama masa kampanye pada aplikasi Sikadeka juga akan didiskualifikasi.

“Jika pada tahapannya tidak melaporkan, peserta juga tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih,” jelas Christian. Adapun bimtek yang digelar oleh KPU Sulteng, diikuti oleh parpol peserta Pemilu, serta calon DPD RI atau perwakilannya.(mch)

Tinggalkan Komentar