Peluang Sulteng Mendokrat Kemanpuan Fiskalnya

15
Muhatam Nurdin

TERBUKA peluang mewujudkan visi besar gubernur Sulteng untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Syaratnya harus ada konsistensi antara gagasan dan tindakan. BMUD yang diharapkan menjadi motor utama penggerak fiskal daerah sepertinya masih terlelap dalam mimpi mimpi besar tapi nihil kreativitas. Satu tahun lebih direksi dilantik kita belum dengar apa gebrakannnya.

Padahal peluang untuk membumikan gagasan gubenur sebenarnya bukan hal yang mustahil. Sesuai ketentuan perundang undangan Kontrak Karya PT. Vale di Indonesia tersisa tiga tahun lagi, tepatnya akan berakhir 28 Desember 2025. Rentang waKtu tiga tahun tersebut tentu menjadi kesempatan strategis bagi BUMD untuk melakukan negosiasi. Tentu saja negosiasinya dengan cara cara profesional dan bermartabat tidak hanya sekedar berdasarkan beleid kekuasaan.

UU Nomor 3 tahun 2020 memberi peluang besar bagi daerah untuk memanfaatkan posisi perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Oleh karena itu Kontrak Karya PT. Vale akan berubah menjadi IUPK. Sesuai ketentuan PP 96 tahun 2021 bahwa perusahaan tambang boleh mengajukan perpanjangan izin tiga tahun sebelum kontrak mereka habis tetapi ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu wajib melakukan divestasi saham sebesar 51%. Sampai saat ini PT Vale baru melakukan Divestasi sebesar 40%, jadi masih tersisa 11%. Selain BUMN pemerintah daerah juga diberi peluang untuk membeli saham PT Vale melalui skema Participating Interest (PI). Akuisisi saham oleh pemerintah bisa dilakukan melalui BUMD. Peraturan mengamanatkan bahwa divestasi saham prioritas diberikan BUMN dan BUMD kecuali kedua badan usaha tersebut tidak berminat baru dialihkan ke swasta nasional.

Perlu dicatat bahwa luas konsesi areal pertambangan nikel PT. Vale di Blok Bahudopi sebesar 22.699 hektare terbesar ketiga setelah konsesi PT Vale di Soroako Sulsel dan Pomalaa Sultra. Total luas konsesi PT. Vale saat ini sebesar 118.017 hektare atau tersisa 2% dari konsesi awal yang diberikan Soeharto seluas 6,8 juta hektare.

Pertanyaan besarnya adalah apakah BUMD kita punya kemampuan untuk melakukan akuisisi saham PT Vale tersebut ? Menurut saya di sinilah kredibilitas para direksi dipertaruhkan, sebab mereka adalah orang-orang pilihan yang dipercaya punya kemampuan lebih untuk mengemban visi gubernur meningkatkan fiskal daerah.

Seperti saya kemukakan tempo hari bahwa BUMD harus bergerak aktif dalam komunitas bisnis pertambangan nikel, karena ini merupakan potensi besar daerah yang terancam hilang begitu saja atau hanya menjadi rebutan pelaku investasi asing. Oleh karena itu sudah waktunya gubernur mematok target terukur bagi penerimaan daerah melalui pos labah BUMD atau setidak tidaknya gubernur memberi target terukur kepada direksi BUMD untuk bisa dievaluasi.

Kalau masih seperti sekarang pengelolaan BUMD yang sangat tradisional saya takut peluang-peluang usaha melalui kebijakan divestasi saham hanya akan menjadi ladang bagi pemburuh rente ekonomi. ***

Penulis: Muharam Nurdin
Penyunting Adiatma

Tinggalkan Komentar