Kasus Ini Akan Dibawa ke DKPP
PALU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), secara kelembagaan akan membuat surat keberatan kepada KPU Provinsi Sulteng. Bawaslu juga akan melaporkan anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini terkait pernyataan anggota KPU Sulteng, Dr. Nisbah kepada anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, ketika keluar dari ruangan Ketua KPU Sulteng.
Kejadiannya ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari Kabupaten Donggala sedang berlangsung, Selasa (05/03/2024).
Saat itu, Fadlan mengaku sedang ke ruangan ketua KPU Sulteng, untuk meminjam toiletnya. Saat keluar, ia bertemu dengan Nisbah.
“Buat apa kamu masuk di ruangan ketua, kalian mau lobi-lobi apa lagi yang kalian rencanakan,” ucap Fadlan, meniru tudingan Nisbah kepadanya.
Mendengar lontaran pernyataan seperti itu, Fadlan tidak terima dan langsung mengatakan “Ibu jangan mengeluarkan kalimat seperti itu, kalimat itu sangat sensitif”.
“Ibu sudah beberapa kali membuat masalah dan membuat keributan di antara komisioner KPU Provinsi Sulteng” tambah Fadlan.
Anggota KPU Sulteng, Nisbah mengakui mengeluarkan kata “lobi-lobi” itu kepada Fadlan, saat ia keluar dari ruangannya. Namun, kata dia, kalimat itu adalah candaan, tidak ada maksud menuding kepada Fadlan.
“Fadlan, ba apa kau di ruangannya Risvirenol (Ketua KPU), Jangan-jangan balobi-lobi lagi. Itu bahasa yang saya keluarkan,” ucap Nisbah. Menurutnya, ada wapri (pengawal pribadinya) yang menyaksikan dan mendengarkan saat ia mengeluarkan kata-kata tersebut.
Kata dia, secara pribadi, komunikasinya dengan Fadlan cukup baik selama ini, tanpa ada masalah.
“Jadi saya menanyakan itu dalam konteks bercanda. Bahasa lobi-lobi juga tidak ada maksud apapun, mungkin berdasarkan tafsirannya sendiri,” kata Nisbah.
Ia mengaku sudah berusaha menenangkan Fadlan dengan mengajaknya masuk ke ruangan. Jika memang dianggap salah, ia akan meminta maaf.
“Tapi dia tidak mau masuk ke ruangan saya,” ujarnya.
Nisbah mempersilakan jika memang pihak Bawaslu melaporkannya ke DKPP.
“Kalau memang mereka melaporkan ke DKPP, pelanggaran etik apa yang saya lakukan. Dalam suasana apa saya mengeluarkan kata-kata itu. Saya tidak bicara dalam ruangan rapat pleno,” katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Nisbah, mengakui telah menegur Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulteng, Fadlan. Namun menurutnya teguran itu dalam konteks bercanda. Ia membantah jika dituduh menuding komisioner Bawaslu terafiliasi dengan kelompok tertentu dan mengaku siap jika peristiwa itu dilanjutkan ke ranah hukum atau proses lainnya.
Di depan wartawan, Selasa (05/032024) Nisbah mengaku melihat Fadlan ketika keluar dari ruangan Ketua KPU Sulteng. pada saat itu ia menegur dan bertanya kepada Fadlan yang baru saja keluar dari ruangan.
“Eh Fadlan ba apa kau di ruangannya Risvirenold (Ketua KPU Sulteng) jangan-jangan ba lobi-lobi lagi,” ucapnya.
Menurut Nisbah, kata lobi-lobi yang iya lontarkan itu dalam konteks bercanda karena sebelumya ia dengan fadlan akrab secara personal dan tidak pernah punya persoalan sebelumnya. Keberadaan Fadlan di ruangan Komisioner KPU Sulteng menurutnya wajar dipertanyakan, karena ruangan tersebut bukan bagian dari ruangan rapat rekapitulasi dan tidak ada kepentingan Fadlan masuk kedalam ruangan.
Nisbah mengaku kaget dengan pernyataan Bawaslu Sulteng dengan kata lobi-lobi yang iya sampaikan kepada Fadlan, karena menurutnya ia tidak pernah punya interpretasi negatif dengan kata lobi itu. “Saya menafsirkan kata lobi itu sebagai sebuah kata umum, bukan sesuatu yang berkonotasi negatif,” jelas Nisbah.
Meski demikian, Nisbah mengaku siap jika memang tindakannya tersebut akan dilaporkan ke pihak pihak terkait seperti DKPP dan Kepolisian. “Saya juga akan lapor balik, dalam peristiwa itu Fadlan sempat mengeluarkan ancaman, dan saya juga merasa difitnah,” tegas Nisbah.
Ia mengaku secara umum wajar jika ia menegur Fadlan, karena ruangan Ketua KPU itu bukan transit dan jika ingin masuk ke ruangan komisioner harusnya tetap sesuai dengan protap KPU.
Hal berbeda diungkapkan oleh Sekretaris KPU Sulawesi Tengah, Muhammad Taufik. Ia tidak mempermasalahkan komisioner Bawaslu untuk masuk ke dalam ruangan komisioner karena jika berdasarkan protap, para komisioner itu sudah masuk dalam daftar tamu wajib sehingga tidak perlu lagi meminta izin setiap akan masuk dalam ruangan.
“Kecuali jika situasi ini di luar sidang pleno, mungkin saja mereka memang harus minta izin kepada pamdal. Tapi kan ini dalam situasi pleno, dan ruangan itu kita anggap representatif untuk digunakan oleh tamu dalam beraktifitas seperti buang air kecil,” ujarnya.(mch)