PALU-Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 20 Desember 2023, berdasarkan putusan nomor 18/PDT.G/ 2018/PTA.PAL. Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, melakukan eksekusi sebidang tanah atau lahan di jalan Balai Kota Selatan, Kota Palu.
Eksekusi lahan tesebut, sempat terkendala karena lambatnya alat berat yang disewa pakai dari salah satu penyedia yang beralamat di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Karena menunggu datangnya alat berat tersebut, kuasa hukum pemilik lahan yang merupakan ahli waris pengganti dari Gufron Lasarika, Aditya Pratama bin Ghufron Lasarika, Rusman Rusli, SH., MH, sempat menyewa alat berat yang sedang melakukan pengerjaan lapangan Vatulemo, sebagai bentuk seremoni.
Dalam melakukan seremoni eksekusi, pihak ahli waris lainnya yang merupakan tergugat, sempat melakukan perlawanan, sebab pihak penggugat melakukan pemasangan plang, yang menunjukan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh Aditya Pratama.
Setelah menunggu sekitar 5 jam, alat berat yang akan melakukan eksekusi tiba di lokasi, namun karena waktu salat dzuhur, sehingga proses eksekusi ditunda.
Eksekusi berlangsung aman dan terkendali, karena mendapat pengawalan dari pihak kepolisian (Polres Palu) yang menurunkan kurang lebih 30 personelnya, yang disiagakan di lokasi untuk menjaga kemungkinan terjadinya pelawanan dari pihak penggugat.
Sementara itu kuasai hukum penggugat, Rusman Rusli, kepada wartawan di lokasi eksekusi mengatakan, peletakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, nomor 18/PDT.G/2018/PTA.PAL, yang dimenangkan oleh kliennya Aditya Pratama, dalam gugatan sengketa lahan ahli waris Gufron Lasarika di Pengadilan Agama Palu.
“Perkara ini inkrah di tahun 2018. Setelah kita melakukan banding di PTA, pihak PTA menyatakan klien kami menang. Dengan hasil itu hari ini (kemarin, red) kami dari kuasa hukum penggugat melakukan eksekusi, melalui PA Palu,”ujarnya.
Eksekusi terhadap lahan tersebut berjalan lancar, sehingga alat berat yang didatangkan untuk melakukan pembongkaran bangunan tidak mengalami kendala yang berarti, karena dari pihak tergugat tidak melakukan perlawanan atau protes.(lam)