PALU-Seorang oknum pegawai di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, inisial S diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang cleaning servis (CS) inisial ER (23). Dengan kejadian itu membuat korban mengambil jalur hukum dengan melaporkan oknum pegawai itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, kasus pelecehan itu telah dilaporkan oleh korban ER, di Mapolresta Palu, pada Kamis (25/01/2024), dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.
Korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polresta Palu.
Dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa, pada Selasa (23/01/2024) terlapor yang berinisial S mengundang korban ER ke rumahnya yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, tepatnya di Kompleks perumahan RRI Palu yang masih dalam area kantor RRI Palu. Setibanya di rumah terlapor, korban diminta masuk ke dalam dapur.
Saat itulah, terlapor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menarik tangan korban dan melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan, hingga mengakibatkan korban merasa takut dan langsung melarikan diri dari rumah terlapor.
Kejadian yang diduga melibatkan oknum dengan jabatan strategis tersebut membuat korban yang hanya seorang Cleaning Service mengalami trauma dan takut.
Sementara itu, Kasubnit PPA Polresta Palu, AIPDA Muhammad Asrum, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban.
“Benar kami sudah menangani kasus tersebut setelah mendapat laporan dari korban, dan kami juga telah mengambil keterangan terhadap korban, yang mana korban saat ini di dampingi LIBU Perempuan,” ucapnya.
Tentunya tahapan yang dilakukan selanjutnya tentu dengan melakukan pemeriksaan, baik korban, saksi bahkan kepada terduga pelaku. Namun hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
“Untuk penanganan kasus pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual,” tutup Asrum.(who)