Oknum Anggota Binkum Polda Sulteng Dituding Arogan

160
SIDANG MEDIASI : Suasana saat dilakukannya sidang mediasi kasus perdata PMH.(FOTO : SALAM LAABU/KABAR68)

Hanya Karena Ditanya Apa itu Restorative Justice ?

PALU-Seorang oknum kepolisian yang bertugas di Mapolda Sulawesi Tengah, bagian Bidang Hukum, melakukan tindakan arogan hanya karena di tanya apa itu restorative justice, oleh penggugat yang tidak mengerti.

Tindakan dugaan arogan yang diperlihatkan oknum anggota Binkum Polda Sulteng tersebut, saat usai dilakukannya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Selasa (19/03/2024).

Kronologinya, usai sidang mediasi kasus keperdataan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mana Polda Sulteng sebagai tergugat 4, oknum polisi tersebut langsung keluar dari persidangan dan mengejar suami Penggugat yakni Sirajuddin, seraya mengatakan kata-kata tidak senonoh.

“Kamu tugas di Dolo (Sigi) kan, kenapa tadi saya lihat tatapannya jahat begitu,” ujarnya kepada Sirajuddin.

Tindakan oknum polisi tersebut memaksa istrinya sebagai penggugat angkat bicara karena tidak terima suaminya diperlakukan seperti itu.

Sehingga dirinya berpesan kepada pihak kepolisian, agar dalam menangani kasus harus bertindak bijak sesuai moto yakni “pengayom”.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Egar Mahesa sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oknum polisi Polda Sulteng tersebut.

Kata Egar, seharusnya seorang penegak hukum dapat mengayomi masyarakat dan tidak boleh melakukan tindakan hanya karena masalah seperti itu.

“Sebagai kuasa hukum penggugat, saya sangat menyayangkan sikap yang diperlihatkan anggota Binkum Polda Sulteng, yang memperlakukan klien saya seperti itu,” ujarnya.

Egar Mahesa menyebutkan, dalam sidang mediasi tersebut, kuasa hukum Polda Sulteng naik pitam alias emosi, sehingga melakukan tindakan arogan terhadap suami kliennya.

“Dalam sidang mediasi perdata PMH itu, sempat ada pertanyaan dari mediator, namun kuasa hukum Polda itu sedikit agak emosi,” katanya.(lam)

Tinggalkan Komentar