PARIGI – Lembaga keuangan ilegal banyak bermunculan. Mereka memanfaatkan lemahnya literasi keuangan masyarakat untuk menawarkan produknya. Salah satu yang cukup meresahkan adalah kemunculan pinjaman onlie atau pinjol. Fenomena ini perlu diwaspadai. Masyarkat diminta berhati-hati. Karena sangat mungkin tawaran tersebut berasal dari perusahaan yang illegal atau belum terdaftar sehingga tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sikap waspada ini disampaikan oleh OJK bersama Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M Said, pada literasi keuangan bertema pinjaman online di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyuluhan itu dilakukan di beberapa desa seperti Sausu Piore, sausu Tambu, sausu trans, sausu pakareme, Siniu, Marantale dan di pasar sentral Parigi Kamis ( 23/06/22).
Muhidin Said dalam paparannya dalam bentuk buku saku yang disampaikan Salihudin sebagai tenaga ahli antara lain memberikan tips untuk masyarakat.
Pertama, Pinjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Kedua, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjam untuk kepentingan yang produktif, dan keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya.
Pada penyuluhan di Pasar sentral Parigi itu dihadiri juga Ferdian Aryo dari OJK Sulawesi Tengah. Dalam paparannya Ferdian menguraikan bahaya meminjam pada lembaga yang tidak memiliki izin yang sah dari OJK karena pasti lembaga demikian tidak diawasi operasionalnya oleh OJK
“Sebetulnya pinjaman yang bersifat online memudahkan masyarakat dalam meminjam uang tapi banyak perusahaan dalam bidang ini bersifat illegal. Tidak apa-apa meminjam online asal perusahaannya sudah terdaftar di OJK ” demikian Ferdian.
Seorang peserta penyuluhan Ida ( 35) ketika ditanya media ini manfaat penyuluhan mengatakan bermanfaat dan senang sekali karena diberikan ilmu mengenai pinjaman online. Apalagi diberikan juga sembako. “Saya senang sekali ikut kegiatan ini karena saya memperoleh ilmu pinjaman online. Saya juga dikasi sembako yang sangat saya butuhkan di rumah” ujar Ida yang merupakan pedagang kecil di pasar Parigi,” pungkas dia. ***
Penulis: Awaludin
Penyunting: Adiatma