PALU – Anggota DPR RI Muhidin M Said dan Otoritas Jasa Keuanggan (OJK) Sulteng menggelar literasi keuangan di Desa Mepanga – Kabupaten Parigi Moutong, belum lama ini. Literasi keuangan dilakukan untuk merespons maraknya kasus penpuan di dunia maya. Banyaknya warga yang menjadi korban disebabkan rendahnya pemahaman soal literasi keuangan.
Penyuluhan dilakukan disejumlah desa seperti Desa Ogobayas, Moubang, Biga, Ambesia, Kotaraya Barat, Ogotion, Meranti, Kayu Agung dan Tomini Utara, yang berlangsung belum lama ini. Penyuluhan dilakukan dengan mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah.
Ferdian Aryo dari OJK mengatakan, penyuluhan ini sebagai sarana meningkatkan pengetahuan terkait fungsi OJK. Dalam pinjaman online katanya, masyarakat harus mewaspadai pinjaman online illegal. ”Harus selalu kita cek kebenarannya. Pokoknya jangan mudah terbujuk dengan pinjaman online illegal,” katanya mengingatkan.
Nasrun Hamzah (74) salah seorang peserta penyuluhan menanyakan sertifikat yang dipinjamkan kepada seseorang kemudian sertifikat itu dipakai sebagai agunan di Bank tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat.
Merespons itu, OJK menyarankan peminjam itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, cara semacam ini telah masuk ranah penipuan.
Penanya lainnya, Abdun Hanau (65) menanyakan lembaga pembiayaan yang menagih namun tidak sesuai dengan perjanjian. Pihak OJK menyarankan tegas terhadap lembaga pembiayaan tersebut. ”Kalau masih tetap merugikan silahkan kontak OJK. OJK akan melihat histori terjadinya transaksi. Misalnya bagaimana aturan perjanjian itu,” ungkapnya. ***
Penulis: Salehudin
Penyunting: Adiatma