PALU-Sebuah acara penyuluhan digelar di Hunian Tetap (Huntap) Balaroa dengan tema “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin M. Said, dengan OJK. Dikarenakan Muhidin M. Said berhalangan hadir, ia diwakili oleh dua tenaga ahli, yaitu Salihudin dan Muhlis U. Aca, Jumat (19/07/2024).
Penyuluhan ini mengundang dua narasumber dari OJK, yakni Ibu Vitha dan Ibu Risa. Ibu
Risa, yang tampil sebagai pembicara pertama, memberikan penjelasan mendalam mengenai struktur kelembagaan OJK. Beliau memaparkan bagaimana OJK sebagai lembaga independen berperan dalam mengawasi dan mengatur lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, serta upaya mereka dalam mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang ada. Selanjutnya, Ibu Vitha memberikan presentasi yang sangat informatif mengenai kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya lembaga keuangan ilegal, terutama yang menawarkan pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah.
“Ibu-ibu harus waspada karena kita sebagai perempuan yang sering kali berperan sebagai
menteri keuangan keluarga, jangan sampai tergiur dengan pinjaman yang persyaratannya
sangat mudah tetapi secara legalitas tidak ada dasar hukumnya. Mereka hanya beroperasi
secara ilegal,” tegas Vitha.
Ia mengingatkan bahwa seringkali pinjaman online ilegal ini tidak hanya menjerat korban
dengan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang berasal dari masyarakat Huntap Balaroa
dan Kecamatan Palu Barat. Antusiasme peserta sangat tinggi terlihat dari sikap peserta
yang tenang menyimak penjelasan narasumber. Ketika dibuka sesi pertanyaan dua orang
peserta tampil memberikan pertanyaan dengan antuasias. Seorang penanya bahkan
mengajukan saran agar penyuluhan berikutnya tidak hanya membahas tentang pinjaman
online, tetapi juga mencakup topik-topik yang lebih dalam seperti manajemen keuangan
keluarga. Salah satu peserta menyatakan, “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, namun
alangkah lebih baik jika juga dibahas tentang bagaimana cara mengelola keuangan keluarga dengan baik.”
Penyuluhan ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat tetapi juga
memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan jawaban langsung dari para ahli terkait masalah keuangan yang mereka hadapi sehari-hari. Para peserta sangat menghargai kesempatan ini dan berharap acara serupa dapat diadakan secara rutin.
Menutup acara, panitia penyuluhan memberikan souvenir kepada seluruh peserta sebagai
bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. Souvenir ini diharapkan dapat membantu
keluarga dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Acara penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi
masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap lembaga keuangan ilegal.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran OJK serta bahaya lembaga keuangan ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengambil keputusan keuangan.
Penyuluhan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara DPR RI melalui Komisi XI
dan OJK serta masyarakat dapat menciptakan perubahan positif yang signifikan.
Melalui penyuluhan seperti ini, diharapkan UMKM dapat lebih berkembang dan masyarakat
dapat lebih sejahtera dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Semoga acara seperti
ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai daerah.
(mch)