JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif tingkat Kota Palu, di sejumlah TPS di Daerah pemilihan (Dapil) satu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Demikian disampaikan Adv Fariz Salmin, SH, advokat yang mendampingi kliennya, kepada media ini, Rabu (12/06/2024).
Dijelaskannya, putusan itu ditetapkan MK dalam sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPRD, yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Suryatoyo, di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Dalam amar putusan, Majelis hakim menguraikan, bahwa Pemohon mendalilkan Termohon tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu, yaitu putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, tertanggal 18 Maret 2024, terkait dengan pelanggaran administratif Pemilu berupa mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil.
Pemohon beranggapan. Termohon tidak melaksanakan perintah tersebut sebagaimana mestinya, dan Termohon telah melampaui batas waktu dalam pelaksanaan putusan a quo dan tindaklanjut putusan Bawaslu.
Termohon hanya melaksanakan penyandingan Formulir D. Hasil Sirekap DPRD kabupaten/kota dengan Formulir C, hasil salinan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Pemohon, saat sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Palu, Pemohon mengulang delapan TPS yang bermasalah, kemudian Pemohon kembali menemukan sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah di Kecamatan Mantikulore. Akan tetapi, Bawaslu Kota Palu tidak menerima keberatan Pemohon tersebut dengan alasan proses sidang telah masuk agenda kesimpulan para pihak.
Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon pengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-12 sampai dengan bukti P-35, dan keterangan-keterangan saksi. Yaitu, Rahman Nuryady Landang dan Herman Zaenong (Keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut. Termohon dalam jabatannya pada pokoknya membantah dalil Pemohon dan menyatakan tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, tertanggal 18 Maret 2024. Pada faktanya Termohon sudah melaksanakan isi putusan Bawaslu.
Kemudian, Termohon sudah melakukan koreksi dan pembetulan terhadap TPS-TPS yang dipermasalahkan Pemohon. Dengan demikian, proses rekapitulasi peroleh suara yang dilaksanakan pada tingkat Kecamatan Mantikulore, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Termohon menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya kesahalan rekapitulasi hasil perolehan suara, penambahan suara, perbedaan jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah, penambahan dan pengurangan daftar pemilih, hilangnya jumlah suara dalam TPS adalah dalil-dalil tidak benar.
Menurut Majelis, Rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi dan koreksi berjenjang dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti T-15 sampai dengan bukti R-25, serta saksi bernama, Darmiati, Idrus dan Samsinar. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak terkait II (Partai Gerindra) memberikan keterangan yang pada pokoknya membantah dalil Pemohon a quo.
Menurut pihak terkait II, terhadap permasalahan di delapan TPS Kecamatan Mantikulore, telah dilakukan pencermatan sebelum disahkan di tingkat kecamatan dan memberikan kesempatan kepada semua yang hadir, baik Panwascam maupun para saksi peserta Pemilu termasuk saksi dari Pemohon, untuk memberikan tanggapan, koreksi ataupun keberatan jika masih ada yang keliru.
“Senyatanya Pemohon tidak memberikan tanggapan ataupun keberatan sehingga formulir D. Hasil Kecamatan Mantikulore dapat disetujui bersama dan kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh peserta rapat kemudian digandakan untuk diserahkan kepada masing-masing peserta rapat,” terang Majelis Hakim.
Dijelaskannya, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon beserta saksi-saksi yang diajukan, jawaban Pemohon, beserta bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan, keterangan pihak terkait II, beserta bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Yakni, permasalah mendasar dalam permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu, yaitu putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, tertanggal 18 maret 2024.
“Adapun hasil permohonan berkenan dengan pengisian anggota DPRD Kota Palu, Dapil 1 tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon a quo tidak terbukti sehingga tidak beralasan menurut hukum,” tegas Majelis Hakim menutup.
Sidang pengucapan putusan tersebut, dihadiri pihak terkait, Penggugat, KPU, dan Bawaslu.(mch)