Harusnya Tegakkan Aturan Pemuatan Galian C Keluar Daerah
PALU-Masyarakat cinta lingkungan dan sumberdaya alam Sulawesi Tengah (Sulteng), kini menyoroti praktik yang terjadi di kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Teluk Palu (Pantoloan), yang tidak ketat dalam melakukan aturan, sehingga perdagangan material pasir (Galian C) dari Kota Palu ke daerah lain, antara pulau bisa lolos.
Aktifis kemanusiaan Sulteng, Moh. Raslin, menyoroti tajam kinerja KSOP Teluk Palu terhadap maraknya peredaran material pasir sungai Palu yang terus menerus dieksploitasi keluar daerah menggunakan kapal kapal tuog boat/tongkang. Menurutnya, praktik-praktik tersebut sangat merugikan daerah.
“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan daerah, “ kata Moh. Raslin, kepada Radar Sulteng, Minggu (21/01/2024).
Dia berpendapat, berdasarkan UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sangat jelas diterangkan konsekuensi hukumnya yang diatur pada Pasal 158, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Namun instansi terkait seperti KSOP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Sulteng, Inspektur Tambang (IT) hanya membiarkan praktik-praktik yang sangat merugikan daerah di Sulawesi Tengah.
“Sehingga patut diduga, ada apa sebenarnya oknum-oknum KSOP, ESDM, dan IT merestui pengiriman pasir sungai Palu yang terus menerus berlanjut, “ tandasnya.
Menurutnya, pasir ilegal sungai Palu terdapat disejumlah TUKS dan TERSUS, mulai dari Buluri, Watusampu, Loli sampai Kelurahan Kabonga dan Salumbone Kabupaten Donggala.
Sorotan kritis aktivis kemanusiaan ini disampaikan, saat Bupati Sigi Mohamad Irwan dan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi melakukan rapat koordinasi (Rakor) dan silaturahmi di kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, yang dipimpin Alexander Seleng. Rakor dan silaturahmi berlangsung di ruang kerja Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, membahas permohonan dukungan dan penertiban pelaku usaha tidak memiliki izin.
Dikatakan Raslin, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta memperhatikan peningkatan izin usaha pertambangan tahap operasi produksi batuan kepada CV Amarsha 27 Desember 2023 berlokasi di Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Saat rakor, Bupati Sigi Mohamad Irwan menyampaikan kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan melaporkan kewajiban pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi disetiap masa pajaknya.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Sigi, menyampaikan permohonan dukungan pengawasan terhadap KSOP Teluk Palu atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang bersumber dari Kabupaten Sigi melalui penangguhan pemberian surat izin berbayar (SIB) kepada kapal toug boat dan tongkang jika masih terdapat kegiatan pemuatan pasir dari Kabupaten Sigi oleh pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Namun pada kenyataannya, instansi terkait seperti KSOP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral ESDM, Inspektur Tambang (IT) hanya membiarkan praktik-praktik yang sangat merugikan daerah. Sehingga patut diduga ada apa sebenarnya oknum-oknum KSOP ESDM dan IT merestui pengiriman pasir Sungai Palu yang terus menerus berlanjut, “ sergah Raslin.
Dikatakannya, pasir ilegal sungai Palu terdapat sejumlah TUKS dan TERSUS, mulai dari Buluri, Watusampu, Loli sampai Kelurahan Kabonga dan Salumbone Kabupaten Donggala. Oleh karena itu, rencananya minggu ini bersama Forum Pemuda Kaili (FPK) dan Serikat Pekerja Hukum Progresif kembali menggelar aksi di Dinas ESDM Sulteng, KSOP, dan IT.
“Saya tidak hanya sekadar aksi, tapi kami langsung melaporkan ke APH sejumlah instansi
terkait. Sebagai bentuk kemarahan, karena sudah berkali-kali diingatkan di semua kesempatan namun pihak KSOP, ESDM, dan IT hanya anggap angin lalu. Namun kali ini kami dari FPK tidak main-main, “pungkasnya.(mch)