PALU – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut akan melahirkan tiga program utama pada 2023 mendatang.
Di antaranya membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membentuk relawan Ombudsman di tingkat kabupaten/kota serta memperbanyak sarana aduan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Iqbal Andi Magga SH MH selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng, saat hadir di Kabar68 Podcast yang dipandu langsung H Kamil Badrun AR SE MSi selaku Owner Kabar68 Podcast. “Memang saat ini saya melakukan banyak kunjungan untuk menggugah teman-teman di kabupaten, khususnya kepala daerah. Untuk benar-benar melakukan upaya perlindungan hak masyarakat. Saya sudah mengunjungi Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Donggala, untuk bersama-sama memenuhi kesepakatan pada tiga hal tadi,” terangnya.
Di Provinsi Sulteng sendiri kata pria yang baru sekitar dua minggu lebih menahkodai Ombudsman Perwakilan Sulteng ini, hingga akhir 2022 ada sekitar 700 lebih kasus yang masuk ke mereka. Sejumlah sektor yang sering dikeluhkan oleh masyarakat di antaranya, soal kesehatan, pendidikan, kelangkaan pupuk serta pertanahan. “Kami sudah memulai laporan untuk tahun 2023, dan yang pertama masuk juga adalah laporan terkait pertanahan,” urainya.
Ihwal alokasi pupuk, Eki sapaan akrab Iqbal Andi Magga menjelaskan bahwa pupuk ini sering menjadi kontradiksi. Pada laporan pemerintah pupuk selalu terpenuhi bahkan lebih, namun, laporan masyarakat justru pupuk mengalami kelangkaan. Dirinya menduga industri kelapa sawit di enam kabupaten punya andil menjadi penyebab kelangkaan tersebut. “Sebab, kebutuhan pupuk untuk industri sawit ini memang cukup tinggi. Tapi ini masih dugaan, kita juga masih pelajari,” bebernya.
Ombudsman RI juga telah memberikan alert, untuk segera mengambil langkah-langkah jitu, menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk di wilayah Sulteng.
Dari tujuh ratusan aduan yang telah diterima Ombudsman Sulteng hingga akhir tahun 2022 ini, jumlah itu bisa saja bertambah, lantaran minimnya sarana aduan dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait fungsi Ombudsman seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ombudsman RI dan dikuatkan dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Olehnya, Ombudsman Sulteng mulai mensosialisasikan kepada khalayak terkait nomor aduan interaktif di 137.
“Tahun depan kami berusaha agar gedung Ombudsman Sulteng juga sudah dapat terbangun, sehingga masyarakat dapat mengetahui kemana harus menyampaikan aduan terkait maladministrasi, tahun ini kantor masih dalam tahap pembangunan,” ungkapnya.
Dalam perbincangan itu, Eki menjelaskan, kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat, tidak lain ialah untuk membantu kerja-kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik “Kan tidak melulu pelayanan publik salah karena dirancang untuk salah, tetapi kadang-kadang salah ada faktor ketidaksengajaan. Disini koreksi-koreksi itu diperlukan,” tandasnya. (ril)