PALU – Menteri Kehutanan RI Siti Nurbaya, mengakui masih adanya kejahatan di sektor kehutanan di seluruh Indonesia. Nurbaya juga mengakui, jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) tidak memadai – tidak bisa menangani pelanggaran. Hal ini disampaikan Siti Nurbaya yang disampaikan oleh Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura pada, HUT Polisi Kehutanan ke – 56 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di halaman Kantor Dinas Kehutan Provinsi , Rabu , 21 Desember 2023.
Mengutip Nurbaya, Guberur Mastura mengatakan, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang telah membangun Polhut menjadi garda terdepan dalam penanganan penindakan kejahatan di bidang kehutanan.
Hari ini lanjut Gubernur, Polhut menginjak usia 56 tahun. Telah banyak bakti polhut untuk negeri dalam menanggulangi tindak kejahatan pada bidang kehutanan di indonesia. Namun demikian dalam usianya itu, Polhut masih menghadapi tantangan yang belum tuntas untuk diselesaikan.
Tantangan yang perlu diselesaikan adalah kejahatan di bidang kehutanan yang masih terjadi. Seiring perkembangan teknologi menurut dia, kejahatan kehutanan bertranformasi dan memiliki daya rusak semakin tinggi.
Karena itu Polhut memiliki peran penting dalam penindakan pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang mengancam kehidupan masyarakat dan ekosistem dan keragaman hayati.
Tantangan berikutnya adalah tentang sumber daya manusia Polhut. Dikatakannya, sumber daya manusia berperan krusial sebagai center dalam dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Selain pegawai di tingkat pusat, dalam pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan pengamanan hutan memiliki sumber daya polhut yang tersebar di UPT lingkup direktorat jenderal penegakkan hukum lhk, direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem, direktorat jenderal pengendalian perubahan iklim, dinas provinsi yang membidangi kehutanan serta polisi kehutanan.
Penulis: Adiatma