Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pelanggaran yang Terjadi dalam Pilkada Buol

166
SATGAS HUKUM PASLON RUKUN : Tim satgas hukum paslon RUKUN Moh. Rizky Hiola, SH, Akbar Entedaim, SH, dan Hendra, SH.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Tim Satgas hukum paslon nomor urut 4 Rusli Arip Umar dan Abdullah Kawulusan menghimbau agar masyarakat Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu baik berupa pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buol.

Hal itu di sampaikan Ketua Satgas Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol nomor urut 4 Moh. Rizky Hiola, SH, didampingi Muhammad Akbar, SH, dan Hendra, SH, di kantor Law Firm Hiola dan Patners, Selasa (15/10/2024).

“Ini imbauan kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pilkada buol, baik itu pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu,” ujarnya.

Rizky mencontohkan tindak pidana Pemilu seperti black campaign, sara, money politic (politik uang) dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Jadi maksud dan tujuan dari himbauan ini adalah, agar masyarakat Buol jangan takut melaporkan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan Pilkada Buol ini berlangsung,” pintanya.

Rizky menambahkan, laporan-laporan tersebut bukan hanya pelanggaran tindak pidana pemilu, melainkan bentuk pelanggaran lainnya yakni seperti intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Tujuan kita dari himbauan ini untuk memastikan bahwa Pilkada Buol ini berjalan dengan jujur dan adil serta aman, tidak ada bentuk-bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Bahkan kata dia, pihaknya dalam masa kampanye Pilkada telah siap untuk mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol.

“Itulah harapan kami, tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Buol Periode 2024-2029, agar nantinya siapapun yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Buol, lahir dari demokrasi yang jujur dan adil, demokrasi yang bersih dan prosesnya bersih,” tandasnnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang menjanjikan materi dalam bentuk uang ataupun barang segera untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Buol.(lam)

Tinggalkan Komentar