DONGGALA – Tim penyidik Polda Sulawesi Tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardiana, Direktur (Dirut) CV. Mardiana Mandiri Pratama, hari Kamis 6 Oktober 2022. Mardiana dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan Tehknologi Tepat Guna di Kabupaten Donggala tahun 2020.
Mardiana diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/X2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG, tanggal 3 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Sidik/15X/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Oktober 2022.
Dihubungi, Mardiana membenarkan surat panggilan dari Penyidik Polda Sulteng tersebut. Saat dihubungi, Mardiana mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Makassar menuju kota Palu. “So kenapa ini saya di panggil di Polda. Pulang ini pasti akan banyak kejadian lagi dalam hidupku,” jawab Mardiana via pesat Whatshapp kepada media ini, Senin malam 4 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan peralatan TTG di Kabupaten Donggala tidak sesuai ketentuan. Ketentuan yang dimaksud antara lain Kasi/Kaur Keuangan tidak menyusun dokumen persiapan pengadaan. Tidak melakukan survey harga pasar, RAB disusun hanya berdasarkan informasi dari penyedia.
Menurut BPK, pengadaan alat TTG nertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Apa lagi, pengadaan tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaannya tidak diumumkan kepada masyarakat.
Untuk diketahui, tahun 2021, Ketua DPRD Donggala, Takwin bersama sejumlah anggota DPRD Donggala, secara resmi melaporkan dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dugaan korupsi TTG ke KPK tindaklanjut dari rekomendasi Pansus. Kasus TTG ini di duga merugikan keuangan negara sebesar 4,1 miliar.
Sebelum ke KPK, DPRD Donggala juga sudah melaporkan hal ini ke Polres Donggala, Kejari Donggala dan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun hingga kini tidak jelas penanganan kasus tersebut.
Penulis: Jose Rizal
Penyunting: Adiatma