LBH Sulteng dan Babinsa Sojol Berdamai

17
BERDAMAI: Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli dan Babinsa Sojol Kopda Ibrahim berjabatan tangan tanda sepakat berdamai disaksikan dari Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu, Kapten I Wayan Sudana dan crew LBH Sulteng.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng dan Bintara Pembina Desa (Babinda) Kopda Ibrahim, akhirnya berdamai. Babinsa Kopda Ibrahim yang bertugas di Kamando Rayon Militer (Korami)-18/ Sojol, Komando Distrik Militer (Kodim) 1306 Kota Palu, Senin (17/02/2025) bertandang ke kantor LBH Sulteng didampingi Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu Kapten I Wayan Sudana.

Kapten I Wayan Sudana yang ditemui media ini di kantor LBH Sulteng usai pertemuan mengatakan, kedatangannya bersama Kopda Ibrahim mendapat sambutan baik dari pihak LBH Sulteng. Menurutnya, karena ada upaya damai antara Kopda Ibrahim dan LBH Sulteng sehingga dirinya menyambut baik upaya damai tersebut.

“Intinya kita ini sama sama membantu masyarakat. Kami dari Kodim 1306 kota Palu, melihat anggota seperti ini dan melihat ada niat baik dari LBH untuk berdamai, maka kita berdamai secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kata Wayan, saat berada di lapangan, antara LBH dan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling keterkaitan dalam membantu masyarakat terkait masalah hukum.

Menurut Wayan, perdamaian antara Kopda Ibrah dan LBH Sulteng, didasari oleh niat masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain.

“Jadi perdamaian ini murni dari hati anggota kami yang menyadari bahwa dia (kopda Ibrahim-red) salah ucap, kemudian dengan ketulusan tanpa paksaan,” jelasnya.

Dirinya berharap agar kejadian tersebut tidak akan terjadi lagi di lapangan, dan anggota TNI dalam hal ini Babinsa tidak lagi melakukan hal-hal diluar dari tugas sebagai Babinsa.
Sementara itu, Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli. SH.MH, yang ditemui Sulteng Ekspres di ruang kerjanya, Senin (17/02/2025) memgatakan, pihaknya menerima niat baik upaya damai yang dilakulan oleh Kopda Ibrahim.

“Jadi tadi awalnya itu Kopda Ibrahim di tamani Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu, datang ke Kantor LBH Sulteng, dengan maksud dan tujuan mau silaturahmi sekaligus membicarakan adanya laporan di Denpom Palu, yang dilporkan oleh LBH Sulteng yerkait adanya pencemaran nama baik,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut kata Rusman, Kopda Ibrahim mengakui bahwa yang di katakan dalam vidio yang beredar dimasyarakat melalui media sosial merupakan bentuk kekeliruan, namun tidak ada maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik dari LBH Sulteng.

“Dari pertemuan itu, Kopda Ibrahim m mengatakan bahwa dia tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan pencemaran nama baik LBH Sulteng,” ujarnya.

Walaupun antara Kopda Ibrahim telah berdamai, namun Rusman meminta agar Kopda Ibrahim membuat permohonan maaf melalui media.

“Olehnya itu, pihak Kopda Ibrahim menawarkan agar permasalahan ini di selelesaikan secara kekeluargaan, dan kami menyanggupinya dengan syarat Kopda Ibrahim melakukan permohon maaf yang di publikasikan melalui media,” tuturnya.

Sebelumnya kisruh antara LBH Sulteng terjadi karena vidio yang beredar di masyarakat terkait penambangan pasir, batu dan kerikil (sirtukil) Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Dalam video yang bedurasi beberapa menit terbut, Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut dinilai oleh Deputi LBH Sulteng sangat menyesatkan, sebab dalam beberapa pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang melibatkan aparat desa dan kecamatan, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Bahkan, terdapat kesalahan penyebutan lokasi izin dalam dokumen laporan studi kelayakan perusahaan tahun 2024.

Sehingga LBH Sulteng melaporkan Kopda Ibrahim ke Denpom XIII/2 Palu, agar memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Kopda Ibrahim.(lam)

Tinggalkan Komentar