Belum Ada Kejelasan Penanganan Kasusnya di Polda Sulteng
PALU-Kasus kematian Moh Mugni Syakur, yang meregang nyawa akibat oknum polisi, belum ada kejelasan dari penyidikan Dirkrimum Polda Sulteng.
Hingga sejauh ini, kasusnya masih mengambang. Sementara pihak orang tua dan hukum telah berupaya semaksimal mungkin agar kasus tersebut menemui titik terang, sehingga oknum polisi yang menganiaya korban Mugni, segera di jebloskan ke jeruji besi.
Walaupun sebelumnya pada 5 Februari 2024, pihak Dokpol Polda Sulteng telah melakukan outopsi jenazah Mugni, namun kasus tersebut baru sebatas pemeriksaan terhadap para oknum polisi, dan belum ada penetapan tersangka utama di balik kematian alm. Mugni.
Untuk memastikan kasus alm. Mugni ditangani penyidik Polda Sulteng, orang tua Mugni menemui Lembaga Bantuan Hukum (LB) Sulteng, untuk membahas langkah selanjutnya terkait kematiannya anaknya tersebut.
Ayah korban, Yusran yang ditemui media ini di kantor LBH Sulteng, Minggu (02/06/2024), meminta agar Propam Polda Sulteng secepatnya menangani kasus kematian anaknya, dan menetapkan tersangkan.
” Saya sebagai orang tua Mugni, mendesak Propam Polda Sulteng untuk segera memproses kasus anak saya dan menetapkan tersangkanya. Karena kasus kematian anakku Mugni sudah sangat lama,” ujarnya.
Yusran melihat kasus kematian anaknya yang ditangani penyidik Polda Sulda Sulteng terkesan ada pembiaran. Dimana, hingga saat ini belum ditetapkan siapa tersangka yang sudah menyebabkan anaknya meninggal dunia.
“Kami mohon kerjasama yang baik bagi Kepolisian agar kasus anak saya ini bisa menemui titik terang, dan jangan dibiarkan berlarut larut seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum orang tua korban, Ahmar Wellang. SH, menekankan, pihaknya membutuhkan kepastian hukum dari Polda Sulteng, karena kasus kematian Mugni, berjalan lambat.
“Kami mendesak Polda Sulteng, agar secepatnya kasus ini di selsaikan dan menetapakan siapa tersangkanya, karena kasus ini sudah lama, makanya kami membutuhkan kepastian penetapan tersangka dari Polda Sulteng,” tandanya.
Ahmar mengatakan, pihaknya telah menerima SP2P, namun kasusnya masih jalan di tempat, karena setiap perkembangan penyidikan belum mereka terima, sehingga pihaknya akan menyurat kembali Polda Sulteng untuk mengelurkan SP2P yang baru.
“Sudah kami terima SP2P sebelumnya, tapi kami akan menyurat kembali untuk meminta agar di terbitkan lagi SP2P yang baru,” ujarnya.
Kasus kematian Moh. Mugni Syakur bermula saat dilakukan penagkapan oleh oknum Resmob Polda Sulteng pada Tahun 2023, dengan tuduhan melakakan pencurian sebuah Hand Phone di salah satu rumah warga di kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Korban ditangkap di belakang rumahnya, dan digelandang ke sebuah bengkel dan pukuli oleh oknum polisi agar mengakui bahwa korban yang mengambil HP milik warga tersebut.
Setelah itu korban dibawa ke Mapolda Sulteng. Penganiayaan kebali terjadi hingga korbam meninggal dunia dan dibawa ke Rimah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng.
Pihak kepolisian menghubungi keluarga korban dan meminta untuk menjemput jenazah Mugni di RS Bhayangkara. Tiba di RS Bhayangkara, orang tua korban dibuat syok karena mendapat anaknya sudah tidak bernyawa lagi. Hingga saat ini kasus tersebut masih di tangani penyidik Propam Polda Sulteng.(tim)