Laporan BPK: Pengadaan Website 6 Desa di Kabupaten Donggala Melanggar Aturan

253
MELANGGAR - Dokumen Laporan BPK Perwakilan Sulteng

DONGGALA– Pengadaan website 6 desa di Kabupaten Donggala yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 tidak sesaui ketentuan sebesar Rp.255.959.892,00. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Ke 6 desa tersebut yakni desa Bou, Kecamatan Sojol, desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, desa Kumbasa, desa Sumari, desa Taripa, desa Ape-Maliko, Kecamatan Sindue. Nilai pengadaan website berkisar 54 juta hingga 49 juta rupiah.

BPK melaporkan, desa yang mengadaan website tidak melakukan persiapan sesuai ketentuan. Ketentuan yang dimaksud antara lain Kasi/Kaur Keuangan tidak menyusun dokumen persiapan pengadaan. Tidak melakukan survey harga pasar, RAB disusun hanya berdasarkan informasi dari penyedia. Pengadaan website tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaan website tidak diumumkan kepada masyarakat.

Menurut BPK, hal ini tidak sesaui dengan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa, pengadaan website dengan nilai diatas 10 juta masuk dalam kategori permintaan penawaran. TPK pengadaan website ke 6 desa itu tidak meminta penawaran secara tertulis dari minimal dua penyedia.

“Maka, kondisi ini bertentangan dengan peraturan Bupati Donggala nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan pasal 95, kerugian desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata ketua BPK Sulteng, Slamet Riyadi seperti dikuti dalam laporannya.

Untuk diketahui, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022 itu BPK Perwakilan Sulteng merekondasikan kepada bupati Donggala, Kasman Lassa untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Selain Kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dan Kepala Plt Inspektur Inspektorat DB Lubis. Bupati Kasman Lassa juga diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para kepala desa. ***

Penulis: Yose Rizal
Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar